Tragis! Ustadz Eko Tewas di Tangan 2 Santrinya Gara-Gara HP

Kombes Pol Ary : Pelaku Memukul 3 Kali ke Arah Kepala Korban Bersama-Sama

0 365

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua santri berinisial ABZ (15) dan HRZ (15) asal Pondok Pesantren Darus As’sadah yang terletak di Jalan Mugirejo, Samarinda, Kaltim, harus berurusan dengan Jajaran Satrekrim Polresta Samarinda, lantaran melakukan penganiayaan terhadap Ustadznya hingga tewas, Rabu (23/2/2022).

Kedua santri tersebut nekat melakukan penganiayaan terhadap Ustadz Eko Hadi Prasetya (40), karena menyita Ponsel pelaku saat membangunkan santri untuk Sholat Subuh berjama’ah, dimana santri dilarang membawa HP di lingkungan Pesantren.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam Pers rilis yang digelar di Halaman Mako Polresta Samarinda menjelaskan, setelah selesai Sholat Subuh sekitar Pukul 05:30 Wita, korban naik Motor seorang diri melewati jalan di area pesantren. Dan kedua pelaku ingin mengambil kembali Ponsel tersebut dari korban, dengan cara akan dibuat pingsan.

Baca Juga :

“Saat akan melakukan penganiayaan, pelaku berinisial ABZ menggunakan penutup wajah berupa Topeng Monyet, sedangkan pelaku berinisial HRZ menggunakan penutup wajah jaket yang terdapat penutup kepala,” ucap Kombes Pol Ary kepada awak media DETAKKaltim.Com, Jum’at (25/2/2022) sore.

Setelah kedua pelaku melakukan serangan mendadak dengan memukul korban menggunakan potongan balok, korban berhasil menghindar namun korban tersungkur bersama Motor yang digunakan.

“Pada saat itu korban tidak berdaya, pelaku memukul 3 kali ke arah kepala korban bersama-sama. Saat korban terluka di kepala, selanjutnya kedua pelaku menghentikan pukulannya karena korban telah pingsan. Kemudian pelaku mengambil kembali 2 Ponselnya miliknya yang disimpan korban di dalam dashboard Sepeda Motor. Pelaku meninggalkan korban dengan keadaan tidak berdaya, dan membuang balok kayu di sekitar TKP dan membuang Topeng Monyet di belakang pondok,” lanjutnya.

Setelah kejadian tersebut, ada seorang saksi yang melihat korban sudah terkapar dan langsung membawanya ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong. Sekitar Pukul 07:00 Wita, korban menghembuskan nafas terakhir.

“Sekitar Pukul 07:00 korban meninggal. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 balok kayu, 2 unit Ponsel, 1 Topeng, dan jaket pelaku yang digunakan saat melakukan penganiayaan,” jelas Kombes Pol Ary.

Kini kedua pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338, Subsidair Pasal 170 Ayat (3) KUHP.

“Tapi dalam proses kami akan menggunakan sistem acara Peradilan anak, karena dalam proses Penyidikan dan Peradilan kita berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas).” tandasnya.(DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!