Dugaan Tipikor, Konsultan Pengawas Ikut Terseret Pusaran SPAM

0 81

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pengolahan air minum (SPAM) Sungai Kapih, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kini menyeret pelaku baru yang diajukan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Dia adalah Erwin Darmawan, seorang konsultan pengawas atau Ketua Tim Konsultan Pekerjaan Pengawasan proyek SPAM tahap I tahun 2012.

Terdakwa Erwin ditunjuk sesuai surat Direktur CV Tia Manunggal Abadi, Nomor: 83/1 MA-SMD/IX/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dan berdasarkan Akta Kuasa Khusus yang dikeluarkan oleh Notaris Khairu Subhan SH Nomor: 103 tanggal 31 Agustus 2012, untuk melaksanakan pekerjaan proyek Pengawasan Pembangunan SPAM dengan Nomor : 03/SP/SPAM-UPWS/DCKTKSMD/lX/2012 tanggal 28 September 2012, bersama saksi H Mahyudin.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpin Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Fery Haryanta SH dan Budi Santoso SH, pada sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Indri SH, Senin (23/10/2017) di Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Erwin disebutkan selaku konsultan pengawas turut serta memperkaya orang lain, yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp2,6 Miliar pada proyek tersebut.

Berita terkait : Tidak Terbukti, Kontraktor Proyek SPAM Samarinda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Atas perbuatannya, JPU mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa Erwin Darmawan didampingi Supiyatno SH selaku Penasehat Hukum.

Selain Erwin, Samuel C Herland selaku kontraktor pelaksana dan Syaifullah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah menjalani persidangan terlebih dahulu. Saat ini telah memasuki tahapan pembacaan tuntutan. (Ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!