Kasus RPU Balikpapan, Andi Walinono Bongkar Penerima Dana Rp4,9 Miliar

0 160

ABDULLOH, KETUA DPRD DISEBUT TERIMA RP2,5 MILIAR

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele SH MM, dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Arwin Kusmanta SH, Hakim Pengganti, melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan, Selasa (22/1/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MHum yang didampingi Melva Nurelly SH MH dan Agus Sumanto SH menghadirkan saksi Andi Walinono Permata dan Muklis, keduanya adalah anggota DPRD Balikpapan.

Dalam kesaksiannya Andi Walinono yang mengaku kenal semua terdakwa menjawab pertanyaan JPU mengatakan menerima dana Rp4,9 Miliar dari Rosdiana yang dikiranya sebagai pemilik tanah lahan RPU. Uang itu ia terima atas perintah Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

 Saat ditanya siapa saja yang tahu ia menerima uang itu, Andi nampak ragu-ragu menjawab. Ketua Majelis sempat mengingatkan saksi agar tidak berbelit-belit dan mempersulit persidangan. Beberapa saat kemudian iapun menyebutkan nama-nama yang mengetahui yaitu Abdulloh, Yajid, Muklis, Doris, Faisal Tola.

 Saksi sempat tidak ingin menjawab pertanyaan JPU saat diminta menyebutkan siapa saja yang menerima aliran dana Rp4,9 Miliar, setelah ia menjawab bukan hanya dirinya yang menikmati uang itu.

 Saksi baru menjawab saat Anggota Majelis Hakim Burhanuddin mengajukan pertanyaan dengan suara cukup tinggi.

 “Tadi saudara mengaku menerima uang Rp4,9 M. Betul tidak?” tanya Burhanuddin dengan nada tinggi.

 “Betul,” jawab saksi singkat.

 “Itu dari Rosdiana, penyerahan langsung atau berupa apa ?” tanya Burhanuddin lagi.

  “Transfer yang mulia,” jawab saksi.

 “Melalui rekening siapa?” lanjut Burhanuddin.

 “M Jafar yang mulia,” jawab saksi.

 “M Jafar itu siapa?” tanya Burhanuddin lagi.

 “Teman saya yang mulia,” jawab saksi.

 Saksi masih menjawab pertanyaan Anggota Majelis mengatakan yang memberikan rekening itu ke Rosdiana adalah M Jafar sendiri atas permintaannya.

 Burhanuddin kemudian meminta saksi menyebutkan nama-nama yang menerima uang Rp4,9 Miliar, selain saksi.

 “Selain dari pada saudara, siapa lagi yangmenerima uang itu? sebutkan! Kasi besar suaranya,” tanya Burhanuddin lebih lanjut dengan nada suara tinggi.

Saksi kemudian menyebutkan nama Abdulloh, Muklis, Yajid, Doris Eko, Faisal Tola, Usman Daming.

 “Siapa lagi?” tanya Burhanuddin.

 “Tujuh orang aja yang mulia,” jawab saksi.

 “Itu anggota Dewan (DPRD) semua?” cecar Burhanuddin.

 “Iya yang mulia,” jawab saksi.

 Masih menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Burhanuddin, saksi menyebutkan pembagian uang Rp4,9 Miliar itu. Saksi ambil Rp1,1 Miliar, Abdulloh Rp2,5 Miliar, Muklis sekitar Rp100 hingga Rp200 Juta, Doris Eko Rp100 Juta, Faisal Tola Rp100 Juta, Usman Daming sekitar Rp50 atau 30 Juta, Yajid Rp300 Juta.

Burhanuddin mempertanyakan masih ada lebihnya, dikemanakan itu. Saksi menjawab masih ada yang belum terbagi, dan ada juga yang diberikan kepada Jafar Rp150 Juta dan Salman Rp100 Juta. Sedangkan untuk Rosdiana bukan dari Rp4,9 Miliar itu tapi ada dananya tersendiri.

Saksi tidak ingat semua siapa-siapa yang menerima lagi, namun ia mengatakan ada di dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Uang tersebut pada akhirnya habis terbagi.

Menjawab pertanyaan Burhanuddin, saksi mengatakan uang Rp1,1 Miliar itu ia berikan kepada istrinya di Bandung Rp500 Juta, sisanya digunakan untuk membeli tanah.

Berita terkait : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan lahan RPU, Saksi : Inisiatif Andi Walinono

 Setelah mencecar sejumlah pertanyaan, Anggota Majelis Burhanuddin kemudian melontarkan satu pertanyaan berkaitan dengan terdakwa yang menjadi pertanyaan terakhirnya kepada saksi Andi Walinono.

 “Adakah di antara terdakwa ini yang menerima uang?” tanya Burhanuddin.

 “Setahu saya tidak ada menerima yang mulia,” jawab saksi.

 Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur. (LVL)

(Visited 41 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!