Kasus RPU Balikpapan, Walikota Tidak Hadir Beri Kesaksian

0 103

PENASEHAT HUKUM UNGKAPKAN ALASANNYA

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan yang digelar pada hari Selasa (22/1/2019), sejatinya dihadiri Walikota Balikpapan, Rizal Effendi.

Namun karena yang bersangkutan sedang menerima tamu dari luar daerah yang tidak bisa ditunda, akhirnya melalui Abdul Rais selaku Penasehat Hukumnya mengatakan, belum bisa memenuhi undangan Jaksa untuk memberikan kesaksian di Pengadilan.

“Ada urusan Dinas yang mendesak, yang tidak bisa ditunda. Jadi ini bukan alasan yang dibuat-buat,” kata Rais kepada DETAKKaltim.Com yang menemuinya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Samarinda.

Rais mengatakan, jangan ada anggapan Walikota tidak kooperatif. Beliau sangat kooperatif, sama dengan warga negara lainnya di Indonesia.

“Kami akan datang pada hari kedua atau ketiga (panggilan),” jelas Rais lebih lanjut.

Terkait telah dilayangkannya surat pemanggilan beberapa hari sebelumnya, Advokat senior ini mengakui telah menerimanya. Dan telah menjawab surat pemanggilan itu juga secara tertulis dengan alasan ada urusan Dinas itu tadi yang tidak bisa ditunda.

Iapun meyakinkan Walikota Balikpapan akan hadir memenuhi pemanggilan itu pada pemanggilan berikutnya, untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum sebagai warga negara.

Terpisah, Jaksa Penunut Umum (JPU) Agus Sumanto SH saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Walikota Balikpapan tersebut untuk memberikan kesaksiannya pada persidangan ini, mengatakan yang bersangkutan telah menjawab surat panggilan tersebut.

“Beliau sudah menjawabnya melalui Kuasa Hukumnya tidak bisa hadir karena ada urusan Dinas, suratnya sudah diterima,” jelas Agus.

Berita terkait : Kasus RPU Balikpapan, Andi Walinono Bongkar Penerima Dana Rp4,9 Miliar

Sejatinya pada sidang kali ini ada 7 orang saksi yang hadir setelah mendapat surat panggilan dari Jaksa, namun hanya Andi Walinono Permata dan Muklis yang hadir. Keduanya tercatat sebagai anggota DPRD Balikpapan. Saksi lainnya yang tidak hadir adalah Abdulloh selaku Ketua DPRD Balikpapan, Sayid MM Fadli, Sekretaris Daerah, Syarifuddin Oddang, anggota DPRD , dan Wahyu Hartono, pekerjaan Hakim. (LVL)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!