Kasus Pengadaan Lahan RPU, Thohari : Demi Allah Saya Tidak Pernah Menerima

0 146

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Balikpapan tahun anggaran 2015, Selasa (8/1/2019).

Agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi. Informasi yang dihimpun DETAKKaltim.Com menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim Enang Sutardi SH Mhum yang didampingi Melva Nurelly SH MH, dan Agus Sumanto SH sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada 9 orang saksi namun hanya 5 orang yang datang.

Mereka yang hadir adalah Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz, sedangkan 3 orang koleganya di DPRD Balikpapan tidak hadir masing-masing Mukhlis, Abdul Yajid, dan Syukri Wahid. Sedangkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setidaknya 4 orang hadir.

Thohari yang sudah 2 periode menjadi anggota DPRD Balikpapan mendapat giliran pertama ditanya JPU menjelaskan, posisinya pada saat ini sebagai Wakil Ketua I DPRD Balikapapan 2014-2019, pada saat kegiatan pengadaan lahan RPU terjadi ia masih di Komisi IV dan Badan Musyawarah dan itu periode lalu.

“Saudara ada membahas anggaran RPU mulai pengadaan lahan?” tanya Enang.

“Proses awalnya saya tidak ikut, karena saya di Komisi IV,” jawab Thohari.

Thohari dilantik menjadi anggota DPRD Balikpapan periode 2014-2019, Senin (25/8/2014) bersama 44 lainnya.

“Pada tanggal 24 November 2014, adakah saudara saksi membahas anggaran khusus mengenai lahan RPU?” tanya Enang lagi.

“Seperti yang telah saya sampaikan di Penyidik Polda Pak Jaksa, tanggal tersebut itu adalah pendalaman dengan semua OPD terkait mengenai pendalaman pendapatan hasil daerah. Jadi untuk khusus RPU yang saya ingat dan saya yakini tidak ada,” jelas Thohari.

“Jadi saudara nggak ikut membahas?” tanya Enang lagi.

Thohari kembali menjelaskan bahwa tanggal itu membahas retribusi dan pendapatan daerah, tidak ada khusus membahas anggaran lahan RPU.

“Adakah saksi menerima aliran dana dari Andi Walinono?” tanya Enang lebih lanjut.

“Demi Allah saya tidak pernah menerima,” jawab Thohari.

Menjawab pertanyaan JPU Agus Sumanto, saksi Thohari menyebutkan sepengetahuannya sebagai anggota Banggar tidak ada perubahan anggaran dalam pengadaan lahan RPU. Ia baru mengetahui ada perubahan setelah ramai-ramai diberitakan media sekitar awal tahun 2015.

“Sepengetahuan saya tidak ada perubahan anggaran (lahan RPU), karena saya tidak membahas mengenai perubahan anggaran,” jelas Thohari.

Thohari juga menjelaskan, buku 1 RAPBD  yang diterimanya anggaran masih Rp2,5 Miliar. Sehingga mengenai perubahan ke angka Rp12 Miliar, ia mengaku tidak bisa menjawab karena tidak pernah membahas perubahan dari KUA PPAS Rp2,5 Miliar menjadi Rp12 Miliar.

Masih menjawab pertanyaan JPU, Thohari menjelaskan meskipun ia turut di rapat paripurna mengesahkan APBD, namun karena itu secara global dan tidak dibahas item per item lagi sehingga tidak tahu isinya.

JPU kemudian mencecar pertanyaan seputar Tim Panggar (Panitia Anggaran) DPRD Balikpapan, Thoharipun menjelaskan semua Komisi dari 4 Komisi ada, yang disusun secara proporsional. Semua pimpinan DPRD masuk Panggar, begitu juga Ketua Komisi. Untuk Ketua Komisi II yang membidangi ekonomi yaitu Abdul Yajid dengan anggota Andi Walinono, Mukhlis, Sabaruddin dan Sri Hana serta Simon. Thohari sempat dibantu JPU mengingat nama-nama anggota Komisi II. Selain nama-nama itu, ia menyebutkan masih ada beberapa nama yang lain.

JPU Agus kembali menyinggung soal nota kesepatakan awal yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dengan Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong anggaran lahan RPU sebesar Rp2,5 Miliar. Menjawab pertanyaan JPU, Thohari mengatakan tidak tahu siapa-siapa anggota Banggar saat itu, namun sepengetahuannya tidak ada lagi nota kesepakatan mengenai perubahan anggaran setelah itu.

“Tidak ada apa ada?” tanya JPU Agus.

“Sepengatahuan saya tidak ada, karena sudah diparipurnakan,” jawab Thohari.

RPU kemudian menyebutkan bahwa ada nota kesepakatan yang lampirannya dirubah dari Rp2,5 Miliar menjadi Rp12 Miliar.

“Cuma lampirannya aja yang dirubah,” sebut JPU Agus.

Berita terkait : Kasus RPU Rugikan Negara Rp11 Miliar, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan kepada saksi Thohari dari JPU hingga sidang diskors, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan saksi serta Majelis Hakim untuk menjalankan ibadah Shalat Ashar.

Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur.

6 orang yang diseret ke Meja Hijau dalam kasus ini, masing-masing Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ambros Keda, Selamat, Ratna Panca Mardani, dan Chaidar Chairulsyah. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!