Tidak Sampai ke Wali Kota, Mantan Kepala Bappeda Balikpapan Bersaksi Kasus RPU

0 131

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan, Selasa (27/11/2018).

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,- berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur, memasuki babak baru.

Setelah sidang yang digelar minggu sebelumnya dengan agenda pembacaan putusan sela eksepsi Penasehat Hukum keenam terdakwa yang tidak dapat dikabulkan Majelis Hakim, hari ini sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Tidak tanggung-tanggung, 10 orang saksi langsung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MHum, Melva Nurelly SH MH, Agus Sumanto SH dan Amie Y Noor SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Kesepuluh saksi tersebut adalah Suryanto, Risma Aulia, Adi Wibowo, Danu Wiyoto, Agus Budi Prasetyo, Dody Yulianto, Intan Aptri Ranti, Herry Risbianto, Tatang Priatna, dan Muhammad Yusuf. Saksi Suryanto kemudian diminta memberikan keterangan secara terpisah dengan saksi lainnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Balikpapan 2009-2014  Suryanto, yang menjadi saksi pertama memberikan keterangan di hadapan sidang dicecar sejumlah pertanyaan baik dari Majelis Hakim, JPU, maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Menjawab pertanyaan Enang terkait proses pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU), Suryanto mengatakan berawal dari usulan OPD melalui Musrembang sekitar bulan Januari dengan angka Rp3,5 Miliar dengan luas lahan 2,5 hektar. Proyek RPU ini berada di bawah Bidang Ekonomi di Bappeda.

Setiap usulan dikaji dengan ketersediaan anggaran, karena keterbatasan anggaran angkanya menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran tahun 2014. Sehingga dikurangi anggarannya menjadi Rp2,5 Miliar. Angka ini kemudian dibuatkan Perwali tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah.

“Di Perwali, RKPD ini angkanya masih dua setengah miliar,” jelas Suryanto.

Setelah Perwali itu keluar, Suryanto menjelaskan, tugasnya sebagai Kepala Bappeda dalam penyusunan usulan proyek selesai. Selanjutnya ia masuk dalam Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) sebagai Sekretaris III yang bertugas membahas KUA PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Kota dengan Badan Anggaran Dewan (DPRD). Tim Anggaran itu ketuanya Sekretaris Daerah, Sayid MN Fadly dengan Sekretaris Kepala BPKAD, Kepala Dispenda, dan Kepala Bappeda. Selanjutnya ada lagi banyak anggotanya.

Menjawab pertanyaan Enang terkait anggaran proyek RPU, Suryanto menjelaskan di  Tim Anggaran ini angkanya masih Rp2,5 Miliar. Anggaran ini kemudian dibawa ke Badan Anggaran Dewan. Dalam pembahasan itu tidak ada pembahasan khusus tekait RPU ini, namun secara umum. Terkait pembahasan anggaran RPU dengan Badan Anggaran, itu juga angkanya masih Rp2,5 Miliar.

Anggaran inipun diketahui OPD bersangkutan dalam hal ini DPKP, kata Suryanto, menjawab pertayaan JPU.

“Pak Wali Kota mengetahui?” tanya Enang.

“Ya tidak sampai ke atas pak, karena memang kegiatan ada ribuan,” jawab Suryanto.

Terkait perubahan angka pengadaan lahan RPU, Enang menanyakan kapan perubahan angka itu terjadi.

Berita terkait : Dugaan Tipikor Rp11 M Pengadaan Lahan RPU, PH Terdakwa Bacakan Eksepsi

“Nah itu yang saya sampai detik ini tidak tahu kapan terjadi perubahan itu,” jawab saksi.

Data di Bappeda, jelas saksi lebih lanjut, sampai tanggal 23 November sampai ditransfer ke BPKAD, jelas saksi, masih Rp2,5 Miliar.

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan kepada saksi, beberapa ditanggapi terdakwa di ujung kesaksiannya. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!