Kasus Pilkada Kutim, PH PPS Sangatta Utara Nilai Objek Perkara Kabur

Karim : Terdakwa Harus Dibebaskan

0 121
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Persidangan yang digelar secara online terkait kasus manipulasi dukungan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhadap pasangan independen Abdal-Rusmiati, di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta memasuki agenda pembacaan pembelaan alias Pledoi.

Abdul Karim SH, salah satu Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sandi Kurniawan (26), Andi Muliana (34) dan Salmunira (40) mengawali Pledoi dengan mengutip adugium hukum pidana. Hal ini dilakukan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan keputusan sebijak mungkin

Dalam Pledoinya, mereka mengatakan, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam pembuktian harus bisa menampilkan data pemilih yang sejumlah 2.002 pemilih beserta data pendukungnya, guna objektifitas dan akuratnya data yang diduga telah dimanipulasi pada saat Verfak.

Menurutnya, data rekapitulasi dari PPS dan PPK adalah data yang secara makro sedangkan substansi dari akar persoalan adalah data pemilih yang berjumlah 2.002, jika dalam persidangan tidak mampu untuk ditampilkan maka obyek perkara menjadi kabur dan tidak bisa dilanjutkan.

Disebutkan pula, bahwa PPDP Desa Sangatta Utara, Panwascam, PPK, Bawaslu dan KPU Kabupaten Kutai Timur tidak melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses tersebut.

“Bahwa melihat proses tersebut bukan merupakan sebuah proses akhir sehingga dimungkinkan untuk dibatalkan oleh PPK, dan KPU atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu dan Bawaslu,” sebutnya Abdul Karim, Selasa (1/9/2020).

Berita terkait : Terdakwa Manipulasi Dukungan Perseorangan Pilkada Dituntut

“Sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya, tidaklah dapat dibuktikan dilakukan oleh terdakwa karena hasil Pleno Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan tersebut masih bisa diperbaiki (Verfak ulang). Sehingga tidak terbukti melakukan pidana,” tuturnya.

Karena itulah,  PH para terdakwa meminta Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik para terdakwa. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!