Menyusul JPU, PH 5 PPK Loa Janan Ilir Nyatakan Banding  

0 161

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Robert Wilson melalui Asraudin, Penasehat Hukum (PH) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Loa Janan Ilir Samarinda yang divonis bersalah menyatakan kliennya mengajukan upaya hukum banding.

“Hari ini kami nyatakan banding, besok berkasnya dimasukkan,” kata Asraudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (3/7/2019) sore.

Dalam kasus ini, bukan hanya pihak PPK yang melakukan upaya banding, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda sehari sebelumnya juga menyatakan banding.

Alasannya mengajukan banding adalah adanya disparitas hukuman yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa pada sidang yang digelar, Senin (27/6/2019). Padahal kelimanya melakukan perbuatan yang sama. Achmad Noval, Ketua PPK divonis 8 bulan penjara, sedangkan Abdul Afif, Joharuddin, Adi Sutrisno dan Hardiansyah masing-masing dihukum 6 bulan penjara. Meski kelimanya sama-sama didenda Rp5 Juta subsider 1 bulan kurungan.  Selain itu, 4 anggota PPK tersebut juga dijatuhi hukuman di bawah 2/3 dari tuntutan JPU.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (26/6/2019) sore, kelima terdakwa dituntut JPU masing-masing 1 tahun penjara denda Rp5 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita terkait : 5 PPK Loa Janan Ilir Divonis Bersalah, Dijatuhi Hukuman Penjara

Kelimanya dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atau adanya unsur kesengajaan yang terungkap dalam fakta persidangan, sebagaimana diatur Pasal 551 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan cara melakukan perubahan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan, dalam form DA-1 DPRD Kabupaten/Kota. (LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!