Legislator PDIP Kutim Usul Ada Jatah DBH Sawit Buat Daerah

Faisal : Sejauh Ini Kan Belum Ada

0 154

DETAKKaltim.com, KUTAI TIMUR : Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) mengusulkan agar Pemerintah Daerah Kutim sebagai penghasil Kelapa Sawit, bisa mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH). Selama ini daerah penghasil Sawit tidak mendapatkan DBH, sebagaimana hasil bumi lainnya.

Demikian disampaikan Legislator Fraksi PDI Perjuangan Faisal Rahman. Menurutnya, saat ini perluasan Perkebunan Kelapa Sawit di Kutai Timur terus berkembang pesat.

Kenyataannya Pemerintah Daerah belum mengajukan ke Pemerintah Pusat soal DBH Sawit, sebagaimana yang berlaku dalam Minyak Bumi dan Gas. Ke depan potensi Perkebunan Kelapa Sawit dengan hasil hulu dan hilirnya menjadi salah satu primadona, untuk perkembangan perekonomian secara nasional.

“Sejauh ini kan belum ada DBH untuk Perkebunan Kelapa Sawit. Karena itu kita mengharapkan Kutim sebagai penghasil Perkebunan Sawit, untuk segera mengajukan RUU DBH. Agar hasil Perkebunan Sawit kelak dapat dinikmati Pemerintah Daerah, sebagaimana DBH Pertambangan,” kata Faisal, Jum’at (24/6/2022).

Baca Juga :

Anggota Komisi B DPRD Kutim itu menyebutkan, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan DBH dari Sektor Perkebunan Kelapa Sawit. Tentunya Kutim yang memiliki area Perkebunan Kelapa Sawit yang cukup luas, akan mendapat DBH tersebut.

“Ada informasi bahwa tahun depan ada perhitungan DBH Kelapa Sawit, makanya Kemenkeu RI minta data luas area lahan Perkebunan Kelapa Sawit ke Kementerian Pertanian,” paparnya.

Katanya, sebut Faizal lebih lanjut, DBH Kelapa Sawit akan diperhitungkan berdasarkan area luas lahan Perkebunan Sawit dan produksi Crude Palm Oil (CPO). Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya UU baru itu menjadi terbuka peluang kita, untuk mendapatkan DBH tambahan dari Kelapa Sawit,” terangnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada Ketua Komisi B minta kepada pimpinan untuk mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Bapenda, dan BPKAD Kutim. Adapun tujuan mengundang beberapa OPD tersebut, untuk membicarakan rencana itu.

“Adapun usaha yang dapat dilakukan, pemerintah bisa menyiapkan data pembanding pendapatan royalti terhadap perhitungan Pemerintah Pusat. Kan itu sudah ada rumus-rumusnya, sesuai tidak dengan perhitungan kita,” jelasnya.

Faisal juga mengatakan telah meminta kepada Dinas Perkebunan Kutim, untuk menyerahkan data luas lahan Kelapa Sawit dan produksi CPO di tahun 2020 dan 2021.

“Karena data itu yang dibutuhkan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor:Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!