2,16 Gram Sabu Antarkan Terdakwa Huni Hotel Prodeo 7 Tahun

0 84

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dampit Sulistyono Bin Sudarno akhirnya menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan Syahdan SH, Penasehat Hukum (PH) dari LBH Pusaka yang mendampinginya selama dalam persidangan, usai divonis.

“Pikir-pikir,” sebut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim setelah kembali duduk di kursi pesakitan usai konsultasi.

Pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2020) sore, terdakwa dengan nomor perkara 61/Pid.Sus/2020/PN Smr divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara, oleh Majelis Hakim yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba SH MHum dan Parmatoni SH.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 10 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu. Dan menyatakan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 17 poket seberat 5,85 Gram/Brutto atau 2,16 Gram/Netto, 1 buah Toples, 7 bendel Plastik klip, 1 buah Timbangan digital, 2 buah Sendok penakar, 1 unit HP merk Samsung Lipat, 1 unit HP merk OPPO, dan 1 buah buku catatan, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Uang tunai sebesar Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah dirampas untuk negara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca juga : Terlibat Narkoba, Dihukum 4 Tahun Setelah Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus ini bergulir di Pengadilan berawal dari penangkapan terhadap terdakwa Dampit di Jalan Tengkawang, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya Kost Tengkawang Kamar Nomor 09, Selasa (3/9/2019) sekitar Pukul 19:30 Wita dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

Terdakwa memiliki kesempatan 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, terima atau menempuh upaya hukum Banding. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!