Kasus Pengadaan Mobil Alphard, Terdakwa Titip Uang di Rekening Saksi

0 164

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengadaan kendaraan roda 4 di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015 bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Pada sidang yang digelar Selasa (20/3/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irsadul Uchwan dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menghadirkan 4 orang saksi, masing-masing Ardiansyah staf Bagian Umum, Sayid Mohamad Ali dari bagian perlengkapan Setda Kukar, Andi Muhammad Arpan dan Abu Sofyan dari ahli BPKP dan LKPP.

Dalam kasus ini sejumlah nama terseret ke meja hijau, masing-masing Pakhruddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rahcmadian Elfan Arief selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Moh Teguh Aviantara dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anton Hutabriansyah, Direktur CV Gema Cipta Utama selaku Pelaksana Kegiatan.

Selanjutnya, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Yudha Aryanda (Ketua), Ardiansyah (Sekretaris), Syahrial, Fathur Rahman, Eviyuddin, ketigannya selaku anggota dan perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur No.SR-163/PW17/5/2017 tanggal 22 Mei 2017, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp1.154.668.636.000,-

Kasus ini bermula ketika Anton Hutabriansyah memenangkan tender pengadaan 2 unit kendaraan di Setda Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp2.580.000.000,00 dari Pagu Anggaran senilai Rp2.600.000.000,00 yang dinegoisasi menjadi Rp2.579.000.000,00 dengan rincian 1 unit Toyota Alphard 2,5 G A/T seharga Rp1.289.500.000,00 dan 1 unit Toyota Velfire 2,5 G A/T seniliai Rp1.289.500.000,00 dengan pelaksanaan kegiatan sejak 30 Oktober 2015 hingga 23 Desember 2015.

Namun hingga masa kontrak berakhir, Anton Hutabriansyah tidak bisa memenuhi kewajibannya secara keseluruhan. Selaku pelaksana kegiatan, ia hanya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan mengadakan 1 unit Toyota Alphard. Sedangkan 1 unit Toyota Velfire tidak bisa direalisasikan, dan diapun tidak pernah mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, karena pekerjaan belum selesai 100 persen.

Sebagaimana dakwaan JPU, permohonan pencairan dana tersebut justru datang dari Rachmadian Elfan Erief yang melaporkan kepada Moh Teguh Aviantara selaku PPK dan Pakhruddin secara lisan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen.

“Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ke mana aliran dana setelah masuk ke rekening saksi (Ardiansyah),” jelas Irsadul usai sidang.

Pada sidang ini terungkap ada dana yang dititip terdakwa Rahcmadian Elfan Arief ke rekening Ardiasyah yang dipinjamnya.  (LVL)

(Visited 32 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!