Didakwa Rugikan Negara Rp11 M, Sidang Kasus Dugaan Tipikor RPU Mulai Bergulir

0 54

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan memasuki babak baru, Selasa (6/11/2018).

Tiga orang dari enam tersangka dalam kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Ambros Keda (53) dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr selaku perantara jual beli tanah RPU, Noorlenawati (52) Kabid Kehewanan dan Peternakan Dinas Pertanian, Kelautan, dan Pertanian Kota Balikpapan tahun 2014 sebagai tim pengadaan lahan RPU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, dan Muhamad Yosmianto (51) selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pengguna Anggaran (PA) pada pengadaan lahan RPU tahun 2015 dengan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim masing-masing Enang Sutardi SH MHum, Melva Nurelly SH MH, Diana Riyanto SH MH, Rosnaini Ulfa SH, dan Amie Y Noor SH menyebutkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur Nomor : SR-457/PW17/5/2017 tanggal 17 Desember 2017 perihal laporang hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan RPU pada SKPD Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan tahun anggaran 2015.

Perbuatan  terdakwa Noorlenawati dan Muhamad Yosmianto tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor  31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan  terdakwa Ambros Keda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah mengajukan eksepsi atau langsung ke pokok perkara menyatakan mengajukan eksepsi.

“Kami Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi,” sebutnya.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (13/11/2018) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!