Dugaan Penipuan Jual Beli Saham Terminal Khusus Batubara

Saksi Mengakui Ada Pembayaran Rp520 Juta ke Bowo

0 348

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli saham Terminal Khusus Batubara (TKB) di Muara Badak, Kutai Kartanegara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (20/10/22) siang.

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan saksi Robby Tan, Direktur Operasional PT Makaramma Timur Energi (PT MTE) untuk didengar keterangannya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ben Ronald P Sitomorang SH didampingi Hakim Anggota Andi Ardiansyah SH MHum dan Maulanah Abdillah SH MH, Saksi Robby Tan oleh JPU Fitri Ira diminta untuk menceritakan awal hubungan terjadinya kerja sama dengan Terdakwa H Usman Bin H Abdul Majid.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa H Usman, Rusmiawati Ayu Safitri SH dan Nove Johanes SH, saksi Robby menceritakan, bahwa sebelum terjadi hubungan kerja sama tersebut saksi mengaku telah lebih dulu meninjau lokasi lahan yang akan dibangun Terminal khusus Pelabuhan Batubara (Jetty) di Kecamatan Muara Badak.

Survei lahan seluas 30 hektar itu saksi mengaku ditemani Buhari, yang disebut-sebut sebagai rekan Terdakwa H Usman.

Ketika dicecar pertanyaan oleh PH Terdakwa, apakah Terdakwa H Usman mengetahui saksi masuk lokasi. Saksi mengakui masuk lokasi bersama Buhari, tanpa koordinasi dengan Terdakwa H Usman.

Di lokasi tersebut, kata saksi, Buhari menunjukkan titik lahan dan letak jalan houling serta batas jarak bibir Sungai yang akan dibuat Terminal Khusus Batubara.

Saksipun mengaku tertarik dengan lahan tersebut, karena sudah memiliki surat rekomendasi dari Pemerintah. Kemudian hal ini saksi sampaikan kepada Hartomo.

BERITA TERKAIT :

Singkat cerita, pertemuan dilakukan bersama terdakwa H Usman, saksi Robby dan Hartomo di Jakarta.

Dari pertemuan tersebut, lokasi lahan yang rencananya akan dibangun Terminal Khusus Batubara (TKB) ini ditawarkan Terdakwa H Usman senilai Rp12 Milyar.

Setelah melalui negosiasi, terjadi kesepakatan perjanjian jual beli Saham 70% senilai Rp6,5 Milyar.

Dari harga kesepakatan tersebut saksi mengatakan, bahwa Terdakwa kemudian diberikan dana sebagai Uang muka senilai Rp500 Juta.

Menurut saksi, pembayaran pembelian saham Rp6,5 Milyar itu sudah selesai. Namun belakangan ada beberapa kendala yang dihadapi di lapangan, terkait  pembebasan lahan.

Selain itu, soal jalan hauling 8 Kilo Meter baru terealisasi ratusan meter dan jarak bibir Sungai yang seharusnya 400 meter ternyata hanya ada 197 meter.

“Apakah ini diketahui Terdakwa,” tanya Majelis Hakim kepada saksi.

” Tahu Yang Mulia. Katanya akan diselesaikan,” ujar saksi.

Dari Penasehat Hukum Terdakwa, saksi yang dicecar pertanyaan mengenai apakah mengetahui transaksi jual beli saham itu. Saksi mengaku mengetahui, tapi tidak tahu dimana tempat dan tanda tangan itu dilakukan.

Saat ditanya siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut, saksi mengatakan ada dirinya bersama istri, Hartomo, Merry, H Usman, Ali Hanafi, dan Notaris Selmy.

Saksi Robby juga mengakui ada pembayaran dana Rp520 Juta kepada Bowo melalui Merry istri Hartomo, yang mana dana tersebut merupakan sisa dana dari Rp6,5 Milyar.

Sidang akan lanjutkan pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 94 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!