Kasus Pengadaan Kapal Wisata di Berau, 2 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

0 6,551

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ardiansyah dan Roberto, 2 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal wisata kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata tahun anggaran 2010, pekerjaan pengadaan kapal motor wisata di Kabupaten Berau divonis bersalah, Rabu (10/4/2019) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Roberto dan Ardiansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Keduanya kemudian dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun denda Rp50 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.010.833,88 yang mana uang tersebut telah dikembalikan.

Ardiansyah adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor perkara 60/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr sedangkan Roberto dengan nomor perkara 61/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr adalah pelaksana kegiatan dalam proyek senilai Rp392.735.000,- dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp109.010.833,88- berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahadian Arif Wibowo SH dan Zakaria Sulistiono SH dari Kejaksaan Negeri Berau dalam amar tuntutannya menyebutkan, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair.

Namun  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.

Atas putusan ini, kedua terdakwa setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang mendampinginya selama persidangan menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab  kedua terdakwa silih berganti saat ditanya terhadap putusan tersebut apakah terima, pikir-pikir, atau banding.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU Rahadian Arif Wibowo SH yang menghadiri persidangan tersebut, yaitu pikir-pikir. (LVL)

(Visited 68 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!