Kasus Pemilu, 5 PPK Loa Janan Ilir Dijebloskan ke Penjara

0 73

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, Samarinda, masing-masing Ir Achmad Noval (52), Abdul Afif (48), Joharuddin (41), Adi Sutrisno (55) dan Hardiansyah (47), yang divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 dieksekusi Kejari Samarinda, Senin (12/8/2019) pagi.

Dieksekusinya 5 anggota PKK tersebut berkaitan dengan keluarnya putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Kaltim, Nomor 128 /PID-Pemilu /2019/ PT Smr tanggal 17 Juli 2019.

Pengadilan Tinggi menyatakan menerima permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum para terdakwa, serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda  Nomor 549/Pid.Sus/2019/PN Smr tanggal 1 Juli 2019 yang dimohonkan Banding.

Atas keluarnya putusan tersebut, kelima anggota PPK Loa Janan Ilir ini, dengan didampingi Penasehat Hukumnya secara sukarela mendatangi Kantor Kejari Samarinda untuk menjalani eksekusi kurungan badan di Lapas Samarinda.

Achamd Noval selaku Katua PPK Loa Janan Ilir  divonis 8 bulan penjara dan 4 orang rekannya divonis masing-masing 6 bulan.

Asraudin, Penasehat Hukum para terpidana ini menyatakan kepada wartawan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Berita terkait : Menyusul JPU, PH 5 PPK Loa Janan Ilir Nyatakan Banding  

“Hari ini kita baru saja mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung,” ujar Asraudin.

Menurut Asraudin, ada  perbedaan pandangan soal penafsiran hukum terkait masalah ini. Dia sendiri  menilai itu hanya kesalahan administrasi saja. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!