PH Terdakwa Anang Sahlan Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

0 160

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim atas kliennya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Anang Sahlan dengan nomor perkara  6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Kalimantan Timur, Senin (29/7/2019) sekitar Pukul 13:20 Wita.

Dalam laporannya yang diterima asisten PKY Kaltim Halimah Al Ummiyah, PH terdakwa Anang Sahlan masing-masing Eko Bambang Srianto SH dan Winnar Batara SH menyebutkan diduga telah terjadi kekeliruan yang sangat fatal atau dugaan perbuatan melanggar hukum, bahkan patut diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr.

Pada butir kedua laporannya, PH terdakwa menyebutkan, dalam putusan masih tertulis dan terlampir dalam berkas perkara atas nama orang lain yaitu Sukarni Bin Siran. Termasuk semua alat bukti surat ataupun barang bukti milik Sukarni Bin Siran.

Selain itu, ia juga menjelaskan sebanyak 14 orang saksi yang memberikan kesaksiannya sehubungan dengan perkara ini, ternyata keterangannya sebagai kesaksian yang merupakan fakta persidangan sangatlah berbeda dengan keterangan tertuang yang merupakan putusan perkara tersebut.

Menurut Winnar, patut diduga seluruh kesaksian para saksi tersebut yang tertulis dalam vonis ini adalah keterangan yang diberikan pada saat Berita Acara Keterangan (BAP) saksi-saksi, dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

“Dengan demikian dapat disimpulkan putusan terlapor yang sangat tidak berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan kesaksian para saksi-saksi, yang mana seharusnya sesuai dengan fakta yang terjadi di muka Pengadilan. Maka putusan yang telah dijatuhkan oleh terlapor kepada pelapor adalah tindakan yang amat sangat keliru, bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan,” jelas Winnar kepada DETAKKaltim.Com.

Setidaknya ada 11 poin yang disampaikan PH terdakwa dalam laporannya, yang menurutnya, merupakan dasar-dasar secara de fakto dan de jure dalam proses hukum.

“Kami memohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk segera memeriksa atau melaksanakan proses atau tindakan-tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap terlapor,” tandasnya.

Pada sidang yang digelar Selasa (18/6/2019), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Negeri Samarinda yang dipimpin Rustam SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Arwien Kusmanta SH MM, terdakwa Anang Sahlan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Berita terkait : Divonis Bersalah, Mantan Ketua LPD Sukaraja Ajukan Banding

Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 junto UU RI Nomor  20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.

Berita terkait : Ketika Sang Pelapor Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Dana LPD Sukaraja

Sebelumnya, kasus ini juga telah menempatkan Sukarni, mantan Kepala Desa Sukaraja ke kursi pesakitan dalam kapasitasnya selaku bendahara LPD saat itu. Ia bahkan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (13/9/2018) sore. (LVL)

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!