Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum, PH Fuad Bacakan Eksepsi
Keberatan Kliennya Diperiksa Tanpa Didampingi PH
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Fuad Lana Tutolibin alias Fuda Bin H Tumar (alm.) menyampaikan Eksepsi kliennya, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (18/2/2021) sore.
Dalam Eksepsinya, Jumintar Napitupulu SH menyampaikan setelah mempelajarai surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor Registrasi : PDM-11/SAMAR /01/2021, maka sudah seharusnya surat dakwaan batal demi hukum, karena surat dakwaan yang dibuat JPU didasarkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa saat diambil keterangannya oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, tidak atau tanpa didampingi Penasehat Hukum.
Iapun mengutip Pasal 114 KUHAP ; Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum, atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP.
“Bahwa salah satu alasan diajukannya Eksepsi ini, selain didasarkan pada hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, juga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan KUHAP, dimana terdakwa Fuad Lana di dalam proses penyidikan tidak didampingi Penasehat Hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP,†kata Jumintar.
Ia kemudian menyebutkan sejumlah bukti-bukti di antaranya, pada 17 Desember 2020 terdakwa diambil keterangannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam BAP Tambahan tanpa didampingi Penasehat Hukum, padahal terdakwa Fuad telah menunjuk Penasehat Hukum atas nama Jumintar Napitupulu SH tanggal 16 Desember 2020.
Baca juga : Berdalih Buat Beli Pampers Anak, Beni Curi Motor di Loa Janan
Fuad Lana Tutolibin alias Fuda Bin H Tumar (alm.) nomor perkara 23/Pid.Sus/2021/PN Smr didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1Kilogram, atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 Gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dakwaan Kesatu.
Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa Fuad bersama Windi Tolinggi alias Windi Bin Rahman (berkas tersendiri- nomor perkara 24/Pid.Sus/2021/PN Smr), Demmi, Ferri, dan Putra Sanjaya (ketiganya DPO) bertempat di dalam rumah di Jalan Abdul Wahab Syahrani, Perumahan Ratindo Blok N Rt/Rw 036/000, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Selasa (8/9/2020) sekitar Pukul 21:00 Wita ditangkap anggota Kepolisian dengan barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 0,30 Gram/Brutto dan 1 buah Handphone merk Oppo warna hitam.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, atas Eksepsi PH terdakwa Fuad di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Edi Toto Purba SH MH. (DK.Com)
Penulis : LVL