Kasus Dana Hibah NPC, Nama Irianto Lambrie Tidak Ada Dalam Daftar Saksi

Irianto Sebut Tidak Pernah Diberita Acara

0 1,424
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Keinginan Penasehat Hukum (PH) 7 terdakwa Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau tahun 2012, untuk menghadirkan Pengguna Anggaran (PA) bersaksi di persidangan nampaknya tidak bisa terkabul.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menyidangkan perkara ini mengatakan, untuk kasus ketujuh terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan PA. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga memang tidak ada.

“Kecuali Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk dihadirkan menjadi saksi,” jelas Zaenurofiq saat dikonfirmasi sebelum menyidangkan perkara Peninjaun Kembali kasus Peningkatan Jalan Bukit Harapan 1 dan 2 di Kutai Barat, Senin (10/8/2020).

PA, kata Zaenurofiq, dalam kasus dana hibah kepada National Paralympic Committee (NPC) Provinsi Kaltim hanya berkaitan dengan penerima dan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dalam hal ini H Prasetianto.

Dari pantaun DETAKKaltim.Com pada sidang lanjutan hari ini, JPU memang hanya menghadirkan saksi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Syafrian Hasani, dan 4 orang saksi dari rekanan yang digunakan perusahaannya dalam kegiatan PORPC tersebut.

Ketujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan saat ini didakwa melakukan tindak pidana yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Ayat (1) Junto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait namanya disebut-sebut sebagai PA dalam kasus ini, dikonfirmasi usai mengikuti ground breaking pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Negeri Samarinda, dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara yang dipusatkan di Kejaksaan Tinggi Kaltim, menjawab pertanyaan awak media ini Irianto Lambrie mengatakan tidak ada menerima panggilan sebagai saksi dan tidak ada terlibat juga.

“Tidak tahu cerita,” kata Irianto, Jum’at (7/8/2020).

Senada dengan JPU, Irianto juga menyampaikan tidak pernah juga diberita acara. Menurutnya, orang bisa saja disebut di Pengadilan, tapi tidak terlibat apa-apa. Karena itu penjelasan sepintas.

Pada sidang sebelumnya, usai sidang PH terdakwa mengutip apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam sidang, bahwa PA harus dihadirkan untuk memberikan kesaksian, setelah KPA Fadliansyah dihadirkan dan PPTK.

“Kita berkali-kali minta ya, dari minggu kemarin kita minta itu dihadirkan. Hari ini juga Jaksa nggak bisa hadirkan, minggu depan kita minta dihadirkan lagi,” tegas Sujiono usai sidang, Rabu (5/8/2020).

Kasus ini bermula ketika NPC menerima gelontoran dana hibah sebesar Rp18 Miliar dari pengajuan Rp66 Miliar dari Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2012. Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya terungkap, panitia PORPC dalam fakta materil yang sebenarnya hanya menerima uang dari NPC Provinsi Kaltim Rp4 Miliar bukan sebesar Rp18 Miliar.

Dalam kasus ini, Ardiansyah Ketua Panitia PORPC dihukum 8 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Ardiansyah juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.638.147.500,- Subsidair 2 tahun penjara.

Berita terkait : PH 7 Terdakwa Kasus Dana Hibah NPC Minta Jaksa Hadirkan PA di Persidangan

Tidak puas dengan putusan tersebut, Ardiansyah kemudian melakukan upaya hukum Banding. Putusan Majelis Hakim Banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Terhadap putusan tersebut, Ardiansyah kemudian melakukan upaya hukum Kasasi pada 15 Juni 2020. Namun hingga kini putusannya belum keluar.

Kemudian Taufieq Susanto, Bendahara Panitia PORPC yang disidang bersama Ardiansyah dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 3 Bulan. Ia juga melakukan upaya hukum Banding, hasilnya Majelis Hakim Banding menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 Juta Subsidair selama 3 bulan.

Terhadap putusan tersebut, seperti halnya dalam Kasasi Ardiansyah, JPU dan Taufieq juga melakukan upaya hukum Kasasi. Putusannyapun belum keluar hingga saat ini. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!