KPID Kaltim Akan Kenakan Sanksi Lembaga Penyiaran Berlangganan

0 121

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengingatkan kepada pemegang izin prinsip Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) LPB agar mematuhi aturan perundang-undangan sehingga tercipta iklim industri yang baik dan dapat mencerdaskan masyarakat.

“Munculnya surat edaran dari Menkominfo, kami akan lebih memperketat pengawasan terhadap LPB,” tegas Wakil Ketua KPID Kaltim Nurliah Simolah.

Surat edaran, kata Nurliah, berisi tentang himbauan untuk mematuhi aturan Perundang-Undangan yang kerap ditemukan masih terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin prinsip, dengan melakukan pemungutan biaya penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip, dan tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan serta menyelenggarakan siaran iklan.

“Pelanggaran juga dilakukan oleh pemegang IPP LPB dengan bersiaran, di luar wilayah layanan siaran yang diberikan dan tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan. Serta melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan dari Menkominfo,” katanya.

Dengan adanya surat edaran tersebut telah dapat menunjukkan bahwa, dinamika penyiaran dan persaingan penyiaran berlangganan dinilai sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan berupa pungutan biaya penyiaran, persaingan tidak sehat, batas wilayah layanan penyiaran, melakukan siaran tanpa memiliki hak siar, serta menyelenggarakan siaran iklan komersial

“Jika pemegang izin prinsip LPB dan pemegang IPP LPB melakukan kegiatan yang melanggar maka wajib untuk menghentikan kegiatannya, dan jika tidak menghentikan kegiatannya maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” tegasnya. (rus)

 

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!