Jual Beli Sabu, IRT Dihukum 6 Tahun Penjara

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sarah (29) warga Jalan Slamet Riyadi, Gg 5, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur tak dapat membantah dakwaan JPU Yudi Satriyo yang menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual/menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 5 poket Sabu masing-masing berat sekira 1 Gram/Brutto atau berat 0,77 Gram/Netto, seluruhnya 5 poket seberat 5 Gram/Brutto atau seberat 3,85 Gram/Netto.

8 poket Sabu masing-masing seberat sekira 0,30 Gram/Brutto atau seberat 0,07 Gram/Netto seluruhnya 8 poket seberat 2,4 Gram/Brutto atau berat 0,56 Gram/Netto.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim dengan anggota Ahmad Rasyid Purba dan Maskur yang menyidangkan perkara nomor 733/Pid.Sus/2017/PN Smr, terdakwa mengaku mendapatkan Sabu dari Budi yang kini menjadi DPO. Sabu tersebut dia beli untuk kemudian dijual kembali.

Atas perbuatan IRT ini, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (24/7/2017) Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terdakwa juga dibebankan denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 8 tahun penjara, denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan. (ib)

 

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!