DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Ahmad Rasyid Purba SH Mhum dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman SH dan Hendry Dunant Manuhua SH, Hakim pengganti, menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa Muhammad Yudi Ardiansyah dan Muhammad Rizal, Senin (16/10/2017).
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Honorer di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda ini, sebelumnya diseret ke Pengadilan karena terlibat Narkotika.
Keduanya kemudian didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Satrio Nugroho SH dalam dakwaan Pertama, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau Ketiga sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, JPU kemudian menuntut keduanya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
“Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahunâ€.
Kasus ini bermula ketika Muhammad Yudi Ardiansyah dan Muhammad Rizal, yang masih mengenakan pakaian Dinas saat dibekuk Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Selasa (21/3/2017) sekitar Pukul 12:30 Wita di tanah kosong depan SCP, Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.
Baca juga : Lagi, Pengedar Narkoba Divonis 5,3 Tahun Penjara
Keduanya sedang asyik menikmati Sabu dengan menggunakan alat suntik saat ditangkap. Satu orang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya pada saat itu berupa 1 poket Sabu seberat 0,42 Gram/Brutto, suntikan yang dipakai tersangka dan alat hisap Sabu (Bong) serta 2 buah HP.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, keduanya yang didampingi Wasal Falah SH dan Indra SH selaku Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Â (LVL)