Diciduk di Dalam Angkot, Pemakai Sabu Kelabakan

0 43

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Sial bagi Anwar alias Opek (47), baru saja membeli satu paket Sabu dari sebuah rumah di kawasan Pelabuhan Itci, Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat Kalimantan Timur. Belum menikmati kristal mematikan tersebut, warga RT 30, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat ini  sudah diciduk personel tak berseragam dari Polsek Balikpapan Barat sekitar Pukul 16:00 Wita, Kamis (29/12/2016).

Unit yang dipimpin langsung Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa berhasil melakukan tangkap tangan terhadap seorang pelaku. Untuk menyamarkan operasi, sebelumnya Putu mengatakan beberapa personel berpakaian preman sengaja ditempatkan di sekitar TKP penangkapan. Sementara pelaku sendiri diamankan di dalam sebuah angkot kuning nomor 5 yang sedang terparkir.

Saat petugas mulai mendekati pelaku yang tak sadar gerak-geriknya diamati dari kejauhan, pelaku yang berpenampilan rapi itu pun langsung kelabakan. Tak ada jalan lari baginya. Saat digeledah, ditemukan sebuah paket Sabu dalam plastik bening di saku kantong celana depan bagian kanan. Sabu  disimpan di dalam sebuah rokok gudang garam.

“Langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang pria asal Bali tersebut.

Namun dari pantauan Wartawan DETAKKaltim.Com, sebelum digiring pelaku juga sempat diminta oleh petugas untuk  menunjukkan dari mana barang haram tersebut diperoleh. Namun sebuah rumah kayu bercat merah muda yang disanggongi petugas ditemui sudah kosong melompong. Pelaku mengaku mendapatkan Sabu dari seseorang yang tak dikenalnya melalui sebuah jendela kaca berwarna hitam.

“Kami akan terus lakukan pengembangan,” terang Perwira berlatar Serse ini.

Sebelumnya,  Putu juga menambahkan operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di sekitar TKP. Diketahui TKP sendiri terletak bersebelahan dengan jalan masuk menuju Pelabuhan Itci. Lokasinya terbilang strategis, dikelilingi pemukiman padat penduduk.

Terkait proses hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini, akan dikenakan Pasal 114,112,127 KUHP Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rsk)

 

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!