Kasus Duta Palma Group, 2 Kapal Terkait Tersangka SD Disita

Sebuah Kapal Tongkang dan Tug Boat Milik PT Delimuda Nusantara

0 69
Tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)
Tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Aset Tersangka SD dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melalui PT Duta Palma Group terus diburu Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Terbaru, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 unit Kapal dengan nama Royal Palma-IV, fungsi Kapal Barge, nama pemilik PT Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Dumai, nomor tanda pendaftaran 2000 PPj No.1213/L, GT 1596, NT 1317.

Kemudian 1 unit Kapal dengan nama Royal Palma 21, fungsi Kapal Tug Boat, nama pemilik PT Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Batam, nomor tanda pendaftaran 2012 PPm No. 2575/L, GT 153, NT 46.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri /HI/Perikanan / Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2022 / PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1378/203/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (31/8/2022) Pukul 17:48 Wita.

Menurut Ketut Sumedana, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Tindak Pidana Korupsi, dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, atas nama Tersangka SD.

BERITA TERKAIT :

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam perkara ini yang pada awalnya disebutkan sekitar Rp78 Trilyun, kini mencapai Rp104,1 Trilyun.

Dari angka itu, hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4,9 Trilyun sedangkan kerugian Perekonomian Negara senilai Rp99,2 Trilyun. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor    : Lukman

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!