JPU Tuntut Staf Bendahara Setkab Tana Tidung 4 Tahun 6 Bulan Penjara

0 60

DETAKKaltim.Com, TANA TIDUNG : Kasi Pidsus sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deni Pardiana SH dari Kejari Bulungan, menuntut terdakwa Hairullah Bin Yantje Kolondam hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam Belanja Pegawai tahun 2008 di Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Senin (14/8/2017) siang.

Selain dituntut hukuman penjara, JPU juga menuntut staf bendahara Setkab Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2008 ini membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan JPU tidak berhenti sampai di situ, terdakwa Hairullah juga masih diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp553 Juta, paling lama 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Apa bila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud, maka dipidana kurungan 2 tahun 6 bulan.

Menurut JPU, di dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana.

Atas dasar itu, JPU menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara Hairullah menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu pertimbangan JPU yang memberatkan terdakwa, karena dinilai mempersulit jalannya persidangan dengan tidak mengaku terus terang telah menikmati hasil kejahatan.

Sedangkan yang meringankan satu di antaranya terdakwa mengakui telah menerima dana tersebut, namun telah habis dipakai dalam belanja kantor/pegawai.

Usai menjalani persidangan, Hairullah yang ditemui Wartawan DETAKKaltim.Com tampak kecewa atas tuntutan tersebut.

Berita terkait : Saksi A De Charge Kirim Surat SPJ, Kasus Belanja Pegawai Setkab Tana Tidung

“Posisi saya hanyalah staf biasa tidak seharusnya dituntut dengan Pasal 2,” kata Hairullah sambil menunjukkan SK pegawainya.

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan anggota AF Joko Sutrisno SH MH dan Ukar Pryambodo SH MH ini, kembali akan digelar 2 minggu ke depan dengan agenda pembacaan pledoi.  (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!