Roma Sebut Bukti Sudah Diserahkan Kliennya

Roma : Klien Kami Itu Menyerahkan Bukti-Bukti Terkait Sewa Kantor Itu

0 2,418

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perselisihan antara Bambang Gunawan dengan PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH), tempat kerjanya sejak 18 Agustus 2015 hingga diPHK, 20 Juni 2022 yang berlaku efektit 1 Juli 2022 nampaknya masih akan berlangsung hingga beberapa waktu ke depan.

Hal ini terlihat dari penjelasan Maya Nur Elisa, HRD PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) yang mengungkapkan, Bambang Gunawan yang diPHK masih memiliki tunggakan panjar sebesar Rp38 Juta di PT MKH yang digunakan untuk sewa Kantor PT MUM belum dipertanggungjawabkan (deklarasi).

Menanggapi keterangan Maya tersebut, Roma Pasaribu sebagai Lawyer Bambang Gunawan mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, terkait panjar yang dimaksud pihak perusahaan melalui HRD Maya Nur Elisa itu, ia sudah menggunakan sesuai peruntukkannya Uang bayar sewa kantor sebesar Rp28 Juta.

“Kalau perusahaan bersikeras minta diganti, klien kami keberatan,” tegas Roma yang dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Uang itu memang diambil dari perusahaan PT MKH sebesar Rp38 Juta atas persetujuan manajemen PT Megah Utama Mentari (MUM), untuk membayar sewa Kantor PT MUM di Desa Kota Bangun III, Kukar.

BERITA TERKAIT :

Kantor itu disewa Morlifa Elanda yang mewakili Direksi PT MUM, dari Badriah Mukti Utami bersama suaminya Sulaiman, Jum’at (19/11/2021) untuk jangka waktu 1 tahun. Terhitung sejak tanggal 26-11-2021, yang akan berakhir tanggal 10-12-2022. Morlifa Elanda adalah General Manager (GM LBD) di PT MKH.

“(Rp) 28 Juta ini untuk sewa kantor, (Rp) 10 Juta lagi dikembalikan ke finance (Keuangan). Sudah sesuai peruntukannya. Namun jika disuruh mengganti (Rp)38 Juta, otomatis kami keberatan,” ungkap Roma.

Karena itu, kata Roma lebih lanjut, pihaknya bingung. Saat mediasipun hal itu tidak ada disinggung. Itu kantor ditempati sampai sekarang, kliennya hanya diminta tolong GM LBDnya Morlifa Elanda untuk membayarkan itu.

“Semua buktinya ada, bukti kwitansi pembayaran ke pemilik rumah kita pegang. Bukti transfer ke finance kita pegang,” jelas Roma.

Menurut Roma, laporan pertanggungjawaban dan bukti-bukti terkait sewa kantor itu sudah diserahkan. Bukti asli sudah serahkan melalui  Manajer Humas dan Kemitraan Samsul, pada bulan Januari 2022.

Karena ada permintaan lagi dari GM LBD Morlifa Elanda yang minta bukti-bukti itu dikirim atas namanya ke PO BOX 207 Balikpapan, maka kliennya mengirim lagi melalui J&T Express.

“Jadi dua kali klien kami itu menyerahkan bukti-bukti terkait sewa kantor itu. Harusnya sebelum menahan gaji klien kami terkait panjar itu, HRD bertanya dulu ke GM dan Finance apakah sudah selesai atau belum.” kata Roma menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!