JPU KPK Hadirkan 10 Saksi, 2 Terdakwa Kasus Gratifikasi Jalani Sidang

0 134

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, melanjutkan sidang yang mendudukkan Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere di kursi terdakwa, Rabu (11/3/2020) siang.

Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian SH dan Wahyu Dwi Oktafianto SH menghadirkan 10 orang saksi. Masing-masing Warnadi alias Pak Ben, M Luthfi, Bakti Darmawan, Abdul Gafur, Supardi, Wahyu Novianto, dan Mareta Robiatul Lisa dari Pokja Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019.

Selain itu, 3 saksi lainnya masing-masing Pantianti, Istiyani, dan Etna Sari bagian keuangan.

Sejumlah pertanyaan diajukan kepada Warnadi sebagai Ketua Pokja salah satunya tentang pemberian uang dari Hartoyo, Dirut PT HTT pemenang Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta.

“Pernahkan saudara menerima uang dari Hartoyo?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pernah,” jawab saksi.

Saksi menyebutkan jumlah yang diterima sebesar Rp350 Juta. Uang itu diterima sekaligus, sedangkan Rp100 Juta diterima kemudian. Uang yang diterima itu disebutkan, menjawab pertanyaan Ketua Majelis sudah dikembalikan.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis, terkait pemberian uang sebesar Rp10 Juta kepada anggota-anggota Pokja dari Warnadi, diakui satu persatu diterima anggota Pokja kecuali Mareta dan satu anggota lainnya tidak menerima karena sudah mengundurkan diri. Namun semua yang menerima sudah mengembalikan uang tersebut saat proses penyidikan berlangsung.

Terkait dengan terdakwa Andi Tejo mengenai perusahaan pemenang tender, saksi Warnadi menjawab pertanyaan JPU mengatakan tidak pernah menyampaikan tentang perusahaan yang akan dimenangkan.

“Anda membicarakan PT HTT dengan Andi Tejo?” tanya JPU.

“Ndak ada,” jawab saksi.

Berita terkait : Diduga Terima Suap, KPK Ajukan Kepala BPJN XII Balikpapan dan PPK Proyek ke Meja Hijau

Masih menjawab pertanyaan JPU terkait keberangkatan ke Lampung saat proses lelang berlangsung, saksi mengakui pernah diajak ke Lampung Andi Tejo, namun ia tidak tahu dalam rangka apa diajak ke sana. Sampai sekarangpun saksi menyebutkan tidak mengetahui untuk apa diajak ke Lampung. Ia hanya dihubungi via telepon.

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan ke saksi-saksi, baik dari JPU, Majelis Hakim, maupun Penasehat Hukum Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere.

Kedua terdakwa didakwa menerima uang dari Hartoyo. Andi Tejo disebutkan menerima sejumlah Rp7.601.990.000,- dan fasilitas pembelian tiket pesawat terbang sejumlah Rp47.376.975,- serta pembayaran biaya hotel sejumlah Rp25.760.094.000,-.

Sedangkan terdakwa Refly Ruddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan (BPJN) menerima uang sejumlah Rp1,4 Miliar.  (DK.Com).

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!