Kesaksian Ketua Pokja ULP Proyek Irigasi Rp9,6 M di Desa Sepatin Kukar

50 Perusahaan Mendaftar Hanya 10 Upload Penawaran

0 481

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp9,6 Milyar, Senin (12/4/2021)

Tiga terdakwa dalam kasus Proyek Irigasi ini masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Maladi, dan Amirudin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, serta H Moh Thamrin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menghadirkan 5 orang saksi ke persidangan, yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Salah satu saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah Ahmad Marizi, Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar. JPU mengawali pertanyaannya kepada saksi mengenai apakah mengetahui tentang kegiatan di Sepatin, yang dijawab saksi mengetahui itu tahun 2014. Dan itu, menjawab pertanyaan JPU, masuk ke aset daerah serta tercatat.

Namun saksi mengatakan ia tidak sampai monitoring ke lapangan, hanya evaluasi fisik jika sudah dilaksanakan langsung dicatat di pembukuan dinas, kemudian dilaporkan kepada BPKAD untuk diusulkan dalam status penggunaan.

“Itu sesuai aturan ya?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi singkat.

JPU kemudian menanyakan soal penetapan kawasan proyek tersebut, apakah sesuai aturan dan tidak menyimpang dari aturan yang lain. Saksi menjawab tidak tahu.

Menjawab pertanyaan JPU lainnya, saksi mengatakan aset yang telah tercatat itu saat ini dikuasai masyarakat.

Saksi lainnya dalam kasus ini Dedy Kusnandar, Ketua Pokja ULP di Kukar dalam proyek tersebut. Saksi ditanya terkait proses lelang proyek yang bersumber dari APBD Kukar, oleh saksi menjelaskan penetapan pemenang telah sesuai persyaratan.

“Siapa pemenang pada saat itu?” tanya JPU.

“PT Akbar Persada Indonesia,” jawab saksi.

“Dirutnya siapa?” tanya JPU lebih lanjut.

“Amiruddin,” jawab saksi singkat.

Saksi menjelaskan, menjawab pertanyaan JPU, pada saat diundang untuk hadir verifikasi Direktur PT Akbar Persada Indonesia datang. Saat JPU menunjukkan orang yang dimaksud di layar monitor, saksi membenarkan jika itu orangnya.

“Jadi yang melakukan verifikasi berkas itu semuanya Pak Amiruddin ya?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi singkat.

Saksi juga menjawab pertanyaan JPU mengenai PPK saat itu, Maladi. Ia membenarkan saat ditunjukkan di layar monitor.

“Pada saat itu PPKnya Pak Maladi ya?” tanya JPU.

“Iya, betul,” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan saat itu ada 50 perusahaan yang mendaftar. Namun hanya 10 perusahaan yang meng-upload dokumen penawaran. Saksi juga mengatakan ia tidak pernah melihat lokasi proyek tersebut. Berdasarkan dokumen yang diterimanya, proyek itu ada 5 titik lokasi. Semua titik itu di Desa Sepatin.

Berbagai pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi satu per satu, baik JPU maupun Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung hingga malam tersebut.

Dalam kasus ini terdakwa Maladi, Thamrin, dan Amiruddin didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.631.965.250,00 (9,6 Milyar) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018.

Berita terkait : Mantan Kepala Bappeda Kukar Bersaksi, Kasus Korupsi Rp9,6 Milyar

Kerugian itu disebabkan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan terdakwa terdapat beberapa penyimpangan, antara lain :

  1. Penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari Jaringan Irigasi menjadi Peninggian Tanggul Tambak
  2. Penyimpangan dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain dan dokumen lelang menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik.
  3. Penyimpangan dengan melaksanakan kegiatan di lokasi Kawasan Hutan Produksi seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan.
  4. Penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemamfaatan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!