Sidang Gratifikasi Dirut PT HTT, KPK Puas

0 322

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi pada proyek Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019.

Kasus ini menyebabkan Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Dinas PUPR Kaltim, Selasa (15/10/2019).

15 orang saksi itu dihadirkan dalam 2 hari, Rabu (6/2/2020) sebanyak 7 orang saksi dan Kamis (6/2/2020) 8 orang saksi. Mereka didatangkan di antaranya dari Kementerian PUPR, Irjen, Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Dinas PUPR Kaltim, dan perusahaan di luar PT HTT.

“Untuk agenda pemeriksaan saksi, kami puas dengan keterangan yang diberikan para saksi karena memang fakta itulah yang terjadi, yang kita ajukan sesuai surat dakwaan,” jelas Dody Sukmono, JPU KPK usai sidang, Kamis (6/2/2020) sore.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini setelah mendengar keterangan sejumlah saksi, Dody mengatakan melihat perkembangan dari 2 tersangka lainnya yang masih akan diajukan pada sidang selanjutnya.

“Perkara ini masih berjalan karena ada dua orang tersangka lagi belum kami ajukan, jadi kami akan menunggu perkembangan dari perkara yang selanjutnya,” jelas Dody.

Terhadap keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan ini, terdakwa Hartoyo mengatakan semuanya benar. Mengenai pemberian yang diberikan kepada sejumlah orang, ia mengatakan semuanya atas permintaan, bukan inisiatifnya. Ada yang langsung menghubunginya ada juga yang melalui Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK).

“Kalau Kasatker melalui PPKnya, kalau PPKnya langsung menghubungi saya,” kata Hartoyo menjawab pertanyaan awak media.

Hartoyo juga mengatakan, mengenai pemberian 13 persen sebagaimana yang disampaikan staf keuangannya pada sidang minggu lalu, itu tidak benar. Namun yang benar adalah sekitar 6,5 persen.

Ke depan Hartoyo berharap masih bisa bekerja sebagai kontraktor, namun ia juga berharap tidak ada lagi permintaan-permintaan dari Kementerian maupun lembaga lainnya.

Di tempat yang sama, Dr Suhardi Somomoeljono SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Hartoyo mengatakan, ia mengakui KPK berhasil membuktikan adanya gratifikasi.

Berita terkait : Proyek Reservasi Senilai Rp155 Miliar Sempat Dikeluhkan, Hartoyo : Minggu Ini Clear

“Intinya proses persidangan ini luar biasa, lancar, dan sangat bagus tidak ada yang bertele-tele,” kata Suhardi.

Suhardi juga menyinggung soal proyek yang dikerjakannya kliennya, meski ada keterlambatan sekitar 2 bulan namun bisa diselesaikan.

“Perkara ini tidak mengganggu proyeknya HTT,” tandasnya.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!