Kebijakan Pemerintah Dalam Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

0 96
  •  Penulis: -. Fatimatus Zahra (2002036075)                                                                                                           -.  Eni Sri Utami (2002036090)                                                                                           Mahasiswa FISIP Universitas Mulawarman

PEMERINTAH merupakan salah satu aktor pembuat kebijakan hubungan industrial. Di Indonesia kebijakan-kebijakan mengenai hubungan industrial dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah dalam membuat kebijakan harus terlebih dahulu melihat hak-hak dasar dan kewajiban pekerja dengan pengusaha serta mengedepankan kesejahteraan pekerja agar terjadinya keharmonisan.

Hubungan Industrial

 Hubungan industrial secara spesifik membahas mengenai aspek dan permasalahan hubungan pekerja/buruh dengan pengusaha yang menyangkut ekonomi, sosial, politik, dan budaya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hubungan industrial merupakan salah satu aspek penting kaitannya dalam hubungan ketenagakerjaan. Hubungan ini melibatkan pekerja/buruh dan pengusaha serta pemerintah sebagai pihak regulator yang menjembatani serta berkepentingan untuk pembinaan ekonomi nasional.

Hubungan industrial (industrial relation) pada masa lalu kurang mendapat perhatian, terutama dari manajer puncak dan manajer SDM (Sumber Daya Manusia). Namun dalam 20 tahun terakhir hubungan industrial mendapat perhatian lebih. Hal ini disebabkan karena hadir dan berkembangnya labour relation (hubungan perburuhan).

3 Aktor Pembuat Aturan dalam Hubungan Industrial

 Menurut Dunlop dalam Jackson (1992), terdapat tiga kelompok utama aktor yang mengambil bagian dalam proses pembuatan aturan dalam hubungan industrial, yaitu:

  1. Sebuah hierarki manajer dan wakilnya dalam pengawasan (pengusaha).
  2. Sebuah hierarki pekerja/buruh (non manajerial) dan juru bicaranya (pekerja/serikat pekerja).
  3. Sebuah lembaga pemerintah khusus dan badan-badan swasta khusus diciptakan oleh dua aktor yang berkaitan dengan pekerja/buruh, pengusaha, dan

Ketenagakerjaan

 Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan pada Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

“Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja”.

 Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 ini membahas mengenai Undang-Undang ketenagakerjaan yang memiliki ruang lingkup yang mana mencangkup pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja.

Tujuan dari adanya Undang-Undang ketenagakerjaan ini antara lain:

  1. Memberdayakan dan mendaya gunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menyediakan tenaga kerja, yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
  3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja

Kebijakan Pemerintah

 Kebijakan Pemerintah dalam hubungan industrial terkonstruksi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal, secara keseluruhan menggambarkan pembagian struktur dan fungsi sebagai sebuah sistem hukum ketenagakerjaan.

Pada Bab 3 Pasal 5 disebutkan, bahwa setiap tenaga kerja berhak memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi. Dengan adanya pasal ini maka para pekerja/buruh mendapatkan hak-hak dasar mereka, namun tentu saja hal ini tidak diterapkan oleh semua perusahaan, tentunya masih banyak perusahaan yang menyepelekan hal tersebut meskipun sudah di atur dalam Undang-Undang.

Kemudian pada Bab 9 Hubungan Industrial Pasal 102 yang berisikan tentang;

  • Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan K
  • Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
  • Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan (DETAKKaltim.Com/Opini)

Editor: Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!