Sidang Dugaan Gratifikasi Dirut PT HTT, Saksi Sebut Nama Anggota BPK

0 268

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Kaltim Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019 Totok Hasto, menjadi “bintang” dalam sidang yang digelar di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (6/2/2020) sore.

Terdakwa Hartoyo menyimak keterangan setiap saksi, ia membenarkan semua keterangan yang disampaikan. (foto : LVL)

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MHum, Totok “dikejar” hingga ke Lampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono SH terkait proyek tersebut.

Sejumlah pertanyaan diajukan Dody, ia memulai dengan menanyakan tentang proyek-proyek yang ditangani Satker tahun 2018. Yang dijawab saksi ada beberapa paket, salah satunya multi years Proyek Reservasi Rekonstruksi senilai Rp155 Miliar.

“Proyek multi years tersebut, cantolan DIPAnya di Satker atau di Balai atau di Kementerian?” tanya Dody.

“Kalau DIPAnya di Satker,” jawab saksi.

“Satker yang saudara pimpin,” jawab saksi.

“Betul,” jawab saksi singkat.

Menjawab pertanyaan JPU, Totok mengatakan lelang proyek tersebut dilaksanakan ULP, ia tidak kenal kepala ULPnya. Namun kenal Ketua Pokjanya yaitu Warnadi atau yang disebut Pak Ben. Dalam DIPA disebutkan nilainya sekitar Rp190 Miliar, hingga pada saat kontrak menjadi Rp155 Miliar.

“Saat lelang berjalan, saudara tadi sudah ditanya Majelis, pernah ada peristiwa Lampung?” tanya Dody.

“Betul,” jawab saksi.

“Saudara berangkat ke sana sendiri-sendiri dengan Andi Tejo?” tanya Dody.

“Sendiri-sendiri,” jawab saksi.

Saksi menjelaskan, masih menjawab pertanyaan JPU, Andi Tejo yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Reservasi Rekonstruksi. Ia bertemu di satu hotel namun tidak bertemu dengan terdakwa. Saksi mengaku tidak menginap, setelah selesai pertemuan ia langsung pulang.

Saksi juga menjelaskan bertemu dengan Roberto Timbul (Korwil) yang tengah melakukan audit terhadap PT Angkasa Puri hanya berdua. Dalam pertemuan itu, saksi menyampaikan ada tekanan kepada Kepala Balai (Kabalai BPJN XII Balikpapan).

“Gimana yang saudara sampaikan ke Pak Roberto, yang lengkapnya gimana?” tanya Dody.

“Saya sampaikan bahwa ada Angkasa Puri yang dibawa oleh anggota BPK Bapak Rizal Jalil, perintah dari Kepala Balai untuk dapat mendapatkan paket di sini,” jelas Totok.

“Itu yang saudara maksud dengan menekan Kabalai?” tanya Dody.

“Ditekan,” kata saksi.

“Setelah ketemu, yang saudara harapkan dari pertemuan dengan Pak Roberto, apa?” tanya Dody.

“Saya ingin tahu profil Angkasa Puri,” jawab saksi.

Disinggung mengenai telpon Roberto ke Kabalai, saksi mengatakan tidak tahu. Ia menyebutkan tidak memintanya menelpon Kabalai. Saksi tidak ingat apakah Roberto pernah menyampaikan padanya jika menelpon Kabalai Refly.

“Tidak ingat atau tidak tahu?” tanya Dody.

“Tidak tahu,” jelas saksi.

Pertanyaan selanjutnya berkutat pada tujuan kunjungan ke Lampung, saat ditanya kalau hanya ingin mengetahui profil Angkasa Puri yang berada di urutan kedua dalam penawaran pekerjaan Proyek Reservasi Rekonstruksi, kenapa tidak melalui telepon. Dijawab saksi tidak cukup hanya melalui telpon. Namun saksi menampik jika dalam pertemuan secara langsung itu, saksi memberikan sesuatu kepada Roberto.

JPU kemudian mempertanyakan ke Lampung yang disebutkan saksi atas inisiatif Andi Tejo, padahal posisi Andi Tejo sebagai PPK berada di bawah Kasatker yang dijawab saksi tidak tahu.

Berita terkait : Sidang Gratifikasi Dirut PT HTT, KPK Puas

Saat ditanya tujuan ke Lampung karena ada kekhawatiran PT HTT kalah dari Angkasa Puri, saksi mengelak.

“Sebenarnya keinginan saudara terhadap PT HTT itu apa?” tanya Dody.

“Tidak ada,” jawab saksi.

Ketika ditanya saat berangkat ke Lampung atas biaya perjalanan dinas atau biaya pribadi, saksi mengatakan lupa. Saksi juga menjawab lupa saat ditanya pernahkah menginap di hotel atas biaya PT HTT. Namun saksi mengakui pernah menerima uang dari terdakwa Hartoyo secara langsung setelah kontrak. Sering melalui Hartoyo, namun yang lain lupa.

Terdakwa mengakui pernah mengembalikan uang ke rekening KPK Rp300 Juta. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!