Ismunandar – Encek Dituntut KPK 7 dan 6 Tahun Penjara

Ismunandar Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp27, 4 Milyar

0 522

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, melanjutkan sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, Senin (22/2/2021) sore.

Sidang dengan terdakwa Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing, Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo, dan Yoyok Fiter Haitu Fewu.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa 1 Ismunandar dan terdakaw 2 Encek Unguria Riarinda Firgasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang patut dipandang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa 1 Ismunandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi yang harus dipandang sebagai perbutan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwan Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Ismunandar berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Terhadap terdakwa Encek Unguria Riarinda Firgasih, JPU menuntutnya selama 6 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 5 bulan kurangan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

“Menghukum terdakwa 1 Ismunandar untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp27.438.812.973,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun,” sebut JPU lebih lanjut.

Berita terkait : Sidang Tipikor, PH Ismunandar dan Encek Hadirkan 7 Saksi Meringankan

Untuk terdakwa Unguria Riarinda Firgasih, JPU menuntutnya untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp629.700.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa tidak berhenti sampai di situ, keduanya juga masih dituntut hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta waktu selama 2 minggu untuk menyampaikan Pledoi. Permintaan itupun disetujui Majelis Hakim setelah ketiganya berkomunikasi, dan tidak ada tambahan lagi. Hal itupun disetujui PH terdakwa.

“Jadi siap tidak siap, dua minggu ini saudara tetap harus siap,” tegas Ketua Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!