Kasus SPAM Samarinda, 2 Bendahara Dinas Cipta Karya Bersaksi

0 130

DETAKKaltim.Com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Poster Sitorus SH MH dan Parmatoni SH melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi, Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) tahap I tahun 2012 dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Rabu (30/8/2017) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Dwi W SH dari Kejari Samarinda pada sidang kali ini menghadirkan 2 orang saksi. Masing-masing Erni Wulan, Bendahara Dinas Cipta Karya dan Abdul Mutthalib, Bendahara yang menggantikan Erni Wulan.

Menurut JPU, pemanggilan kedua saksi berkaitan dengan pencairan dana proyek.

“Keduanya Bendahara Dinas Cipta Karya, yang pertama dan kedua. Ini berkaitan dengan pembayaran termin pekerjaan,” jelas Doni usai sidang.

Dari pantauan Wartawan DETAKKaltim.Com, Deki mencecar saksi Abdul Mutthalib pertanyaan berkaitan dengan dasar dan mekanisme pemotongan dana retensi proyek, senilai sekitar Rp1,3 Miliar karena sejumlah item pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan kontraktor.

Saksi sempat bingung menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengenai mekanisme pemotongan tersebut. Apakah langsung dipotong sebelum masuk rekening terdakwa, atau masuk ke rekening terdakwa dulu baru kemudian dipotong.

Abdul Mutthalib kemudian dibantu Erni menjelaskan bahwa, pemotongan itu dilakukan Bank berdasarkan SP2D yang dilampiri SPS dari Bendahara.

“Pada intinya terdakwa mau langsung dipotong (tagihan) berdasarkan SPS?” tanya Deki.

“Iya,” jawab Abdul Mutthalib singkat.

Koreksi Samuel C.Herland

Sebelum persidangan, Samuel C. Herland, Direktur PT Cahaya Pengajaran Abadi mengoreksi pemberitaan di awal-awal persidangan terkait posisinya dalam kasus ini.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini posisinya sebagai Kuasa Direksi JO PT Relis_Cahaya (KSO). Kerja sama operasi.

“Posisi saya sebagai Kuasa Direksi, di atas saya ada Direksi. Jadi proyek ini bukan PT Cahaya Pengajaran Abadi kontraktornya,” jelasnya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com sebelum sidang.

Dari penelusuran awak media ini kemudian menemukan data, Samuel C. Herland Direktur PT Cahaya Pengajaran Abadi selanjutnya sebagai Kuasa JO (Joint Operation) PT Relis_Cahaya (KSO), sesuai perjanjian kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) yang disahkan Notaris Maria Sophia SH M.Kn Nomor Pengesahan 505/W-MS/VIII/2012 tanggal 24 Agustus 2012.

Berita terkait : Kasus SPAM Samarinda, Kesaksian Kontradiktif

Selanjutnya dalam kedudukan sebagai Penyedia Jasa  Konstruksi berdasarkan surat perjanjian, untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM Sungai Kapih (Tahap I) Kota Samarinda Nomor 02/SPP/SPAM-I/DCKTK-SMD/IX/2012 tanggal 25 September 2012.  

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemerikasaan saksi. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!