Dugaan Korupsi PLTS Malinau, JPU Hadirkan Mantan Kadis ESDM Bersaksi

Djamil dan Aan Didakwa Rugikan Negara Rp4,3 Milyar

0 147

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (27/7/2021) sore.

Sidang kasus dugaan korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Malinau yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.355.335.956,00, melibatkan Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Budiman dan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim yang kini jadi terdakwa.

Keduanya didakwa melakukan korupsi pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Paket 2) tahun 2016.

Terdakwa Mohammad Djamil adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III (Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan) di lingkungan Satker Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.

Sedangkan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim adalah Direktur PT Pijar Visi Indonesia (PT PVI), Penyedia/Pelaksana kegiatan proyek senilai Rp16.329.460.000,- dari Pagu anggaran sekitar Rp16,8 Milyar untuk sejumlah proyek di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

BERITA TERKAIT :

Sidang yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi masing-masing Ali Imron selaku Koordinator Pusat Proyek PLTS Malinau, Tomy Labo selaku Kadis Pekerjaan Umum/mantan Kadis ESDM Kabupaten Malinau selaku penanggungjawab pengendali daerah dan saksi Robert Cristian Alber selaku Plt Camat Kayan Hilir.

Dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual, JPU menjelaskan berdasarkan keterangan saksi Ali Imron terkait pelaksanaan Proyek PLTS Malinau, untuk komponen utama PLTS sudah selesai sampai di dekat lokasi di Long Bagun. Namun karena terkendala Jembatan yang roboh dan jalanan yang rusak ke arah Kayan Hilir.

“Maka ada keterlambatan dalam pemasangan jaringan PLTS di Desa Sei Anai, Long Metun, Data Dian dan Data Dian Seberang. Sehingga alat perlengkapan PLTS dititipkan di gudang milik warga di Long Bagun dengan dibuat Berita Acara (BAP penitipan barang, dan baru selesai dikerjakan/dimanfaatkan oleh warga di bulan April 2020,” jelas Zaenurofiq.

Untuk saksi Tomy Labo selaku mantan Kadis ESDM/Pengendali Daerah dengan SK Bupati Malinau menerangkan, ada membuat usulan terkait bantuan PLTS ke Kementerian Pedesaan. Kemudian setelah disetujui (ACC), lalu melakukan pemantauan pelaksanaan di lapangan.

“Namun di akhir tahun 2016, ada kendala mobilisasi peralatan ke lokasi yang sulit dijangkau. Sehingga proyek tidak bisa diselesaikan sesuai kontrak, dan sudah ada kesanggupan dari rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan PLTS,” jelas Zaenurofiq.

Keterangan saksi Robert Cristian Alber menjelaskan, selaku Plt Camat Kayan Hilir awalnya tahun 2016 dan 2017 yang terbangun hanya power house, tempat menyimpan komponen utama saja di lokasi PLTS.

“Namun di bulan April 2020 setelah saksi meninjau lokasi di 4 Desa, sudah terpasang semua dan sudah dimanfaatkan PLTSnya oleh warga Desa setempat,” kata Zaenurofiq menyampaikan keterangan saksi saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com.

Pada sidang sebelumnya JPU menghadirkan 6 orang saksi masing-masing Sutiman selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Adiyotomo Triandanu, Andi Kristiawan keduanya selaku Pokja ULP. Anton Murni Dardji Putra, Swasnita Sihotang, dan M Lukman Thamrin ketiganya Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Keterangan ketiga saksi senada dengan keterangan saksi Sutiman terkait kendala mobilisasi alat-alat ke lokasi akibat adanya Jembatan yang rusak. Namun alat-alat yang akan dipasang, sudah ada dititipkan di Desa sebelahnya.

Sidang masih akan dilanjutkan, Selasa (3/8/2021) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa Mohammda Djamil didampingi Penasehat Hukum (PH) Ade Muhammad Nur SH. Sedangkan terdakwa Aan Gusmana didampingi PH Wasti SH MH dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 34 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!