Divonis Bersalah, Terdakwa Andi Terima Dihukum 4 Tahun Penjara

Barang Bukti Sabu Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 77

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wajah Terdakwa Andi Zainuddi Naba terlihat sayu mendegarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim, yang mengadilinya dalam perkara Tindak Pidana Narkotika, Rabu (6/4/2022).

Terdakwa Andi Zainuddin yang sudah uzur itu akhirnya mengeluarkan suara setelah Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH, didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH menanyakan, apakah menerima Putusan yang dijatuhkan padanya.

“4 tahun Pak Andi,” sebut Ketua Majelis Hakim mengulangi amar Putusannya setelah selesai membacakannya secara keseluruhan.

“Iyye (terima),” jawab Terdakwa Andi Zainuddin pelan sedikit logat Bugis seraya mengangguk.

Jawaban yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Terima Yang Mulia,” jawab JPU pada sidang yang digelar secara virtual itu.

Terdakwa Andi Zainuddin Naba alias Ambo Bin Abdul Karim, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :

Majelis Hakim juga menyatakan Terdakwa Andi Zainuddin tetap ditahan, dan masa penahanan yang telah dijalani selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Selain itu, Terdakwa Andi Zainuddin nomor perkara 150/Pid.Sus/2022/PN Smr juga didenda sebesar Rp800 Juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menyatakan barang bukti berupa 1 buah plastik klip, 2 poket Sabu-Sabu seberat 0,81 Gram/Brutto atau 0,31 Gram/Netto, dan 1 unit HP Nokia warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yang menuntut Terdakwa Andi Zainuddin selama 5 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Andi Zainuddin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Andi Zainuddin ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Jalan Pangeran Bendahara, tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Kota Samarinda, Kaltim, Senin (25/10/2021) sekitar Pukul 20:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Sabu. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!