Dalami TPK Bupati PPU AGM, Penyidik KPK Periksa APU PPT Bankaltimtara

Total Saksi Diperiksa Sudah 25 Orang

0 487

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Setelah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sejumlah saksi lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati PPU AGM, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai Bank Kaltimtara, Rabu (9/2/2022).

Sebagaimana yang disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com pada Pukul 12:02 Wita, pemeriksaan saksi atas nama Adiastro Mangentan dari Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Bankaltimtara dilakukan di Mako Brimob Kaltim.

“Hari ini (9/2) pemeriksaan saksi untuk perkara TPK Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  tahun 2021-2022 atas nama Adiastro Mangentan,” jelas Ali Fikri.   

Pada Jum’at (4/2/2022), Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi setelah beberapa kali sebelumnya juga memeriksa saksi-saksi lainnya.

BERITA TERKAIT :

Berikut daftar saksi yang telah diperiksa Penyidik KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM), dan 5 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka :

  1. Fajar, Pegawai PT Waru Kaltim Plantation
  2. Muhajir, Plt Bakeuda (Badan Keuangan Daerah)
  3. Damis, Kontraktor
  4. Usman, CV Karya Sejati Utama
  5. Sumadyo, Kontraktor PT Duta Mega Perkasa
  6. Jamal Muinzi, Kontraktor PT Pesona Mutiara Borneo
  7. Justan, Pegawan Negeri Sipil (PNS)
  8. Syamsudin alias Aco, Sekjen DPC Demokrat
  9. Agus Suyadi, Bendahara KORPRI
  10. Surya Yudrian, Ajudan Bupati
  11. Herianto, Direktur Perumda Benuo Taka
  12. Hajrin Zainudin, Pegawai PT Borneo Putra Mandiri
  13. Fernando, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) PPU
  14. Durajat, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah PPU
  15. Ricci Firmansyah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR PPU
  16. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR PPU
  17. Athalia Ariella Aubry, Direktur PT Aubry True Energi
  18. Jonet Budiarto, Direktur Operasional PT Waru Kaltim Plantation
  19. Nurul Ikhwan, Legal Area PT Waru Kaltim Plantation
  20. Amin Guna Raharja, Legal Area PT Waru Kaltim Plantation
  21. Sumadyo, Direktur PT Duta Marga Perkara
  22. Alimuddin, Kepala Dinas Pendidikan PPU
  23. Rizky Amanda Putra, Driver Tersangka AGM
  24. Nuspuhadi alias Ipuh, seorang wiraswasta.
  25. Adiastro Mangentan, APU PPT Bankaltimtara

Sudah menjadi rahasia umum, Bupati PPU AGM terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

BERITA TERKAIT :

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing sebagai pemberi AZ, sedangkan sebagai penerima AGM, MI, EH, JM, NAB.

Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!