Banding Awang Ferdian Ditolak, Putusan PT Kuatkan Putusan PN Samarinda

0 27

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur di Samarinda yang dipimpin Sutoyo SH MHum dengan Hakim Anggota Edward Harris Sinaga SH MH dan Purnomo Amin Tjahjo SH MH menolak gugatan pembanding dalam perkara nomor 98/PDT/2019/PTSMR, Rabu (28/8/2019).

Putusan ini menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 6 Nopember 2018 Nomor 62/Pdt.G/2018/PN.Smr, yang dimohonkan banding Awang Ferdian Hidayat.

“Putusan PN dikuatkan Pengadilan Tinggi,” kata Hermanto Barus, Kuasa Hukum PT Optima Kharya Capital Securities di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sesaat setelah mengambil salinan putusan, Rabu (2/10/2019) siang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Decky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Rustam SH, mengabulkan gugatan penggugat. Tergugat Awang Ferdian Hidayat dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap penggugat.

Berita terkait : Gugatan Dikabulkan, Awang Ferdian Harus Bayar Rp22 Miliar

Majelis Hakim kemudian menghukum tergugat untuk membayar utangnya kepada penggugat, berupa keadaan saldo negatif beserta bunganya dengan total senilai Rp22.044.501.528,-.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim juga menyatakan sita jaminan rumah milik tergugat yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, nomor 23, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, yang sebelumnya disampaikan pihak penggugat dinyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik tergugat. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!