Diperiksa Terkait Kasus Solar Cell, Sekkab Kutim Dicecar 53 Pertanyaan

Irawansyah : Sudah Dilaporkan ke Bupati dan Wakil Bupati

0 115

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menjelaskan, jikalau sudah memeriksa Sekretaris Kabupaten (Setkab) Kutim terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System, di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun anggaran 2020 lalu.

Kepala Kejari Kutim Hendriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara mengatakan, pihaknya telah memeriksa Sekkab Kutim sejak hari Senin (23/8/2021) dan Rabu (25/8/2021), dengan total pemeriksaan selama 12 jam dan 53 pertanyaan.

“Pertanyaanya meliputi perencanaan, terkait penganggaran selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selaku Pengguna Anggaran (PA). Terutama bagaimana mekanismenya dan bagaimana pelaksanaannya,” ucap Kasi Intelijen Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara saat ditemui di Kantor Kejari Kutim, Kamis (26/8/2021).

Diakuinya, selama pemeriksaan, yang bersangkutan selaku Ketua TAPD dan PA menjelaskan Tupoksinya dengan baik kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.

“Alhamdulillah koperatif,” bebernya kepada DETAKKaltim.Com dan sejumlah awak media lainnya.

Selanjutnya, Kasi Intelijen Yudo Adiananto juga mengaku, meski pihaknya sudah memeriksa Sekkab Kutim terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan PLTS. Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memeriksa Sekkab Kutim, selama ada keterangan yang belum diperoleh oleh Tim Penyidik.

“Selama memang ada keterangan yang belum kita dapatkan, mungkin kita akan panggil ulang kembali. Apabila diperlukan keterangan tambahannya,” jelasnya.

Lebih Lanjut ia mengatakan, selain sudah memeriksa Sekkab Kutim sebagai saksi, pihaknya juga mengaku sudah memeriksa beberapa saksi lainnya seperti mantan Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kutim.

“Hanya tinggal beberapa saksi TAPD lainnya, dan akan segera kita jadwalkan kembali. Sampai hari ini sudah lebih dari 200 saksi yang kita periksa,” terangnya.

BERITA TERKAIT :

Sementara itu, usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan, Sekkab Kutim Irawansyah mengaku jika ia telah dicecar beberapa pertanyaan dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim, di antaranya berkaitan dengan TAPD.

“Misalnya perencanaan dan penganggaran karena dalam hal itu, saya selaku ketua dan mengkoordinir kegiatan TAPD,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengaku dicecar pertanyaan terkait DPMPTSP yang saat itu menjabat selaku PA  di sana.

“Kemudian yang TAPD tadi itu, semua sudah dilaporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Kutim. Jadi Bupati yang finalisasinya dan juga Pak Wakil Bupati,” bebernya kepada DETAKKaltim.Com dan sejumlah awak media lainnya.

Selanjutnya terkait pengusulan kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System, diakui hal itu merupakan usulan dari Dinas.

“Usulan dari Dinas, dan Dinasnya yang menggiring sampai kepada pengangarannya.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : RH

Editor  : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!