Wali Kota Balikpapan Dinilai Tidak Respon Gugatan Warga Muara Rapak

Ardiansyah : Mengirimkan Perwakilan Saja Tidak Ada Responnya

0 113

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dinilai tidak serius dalam mengawal pembangunan di Turunan Muara Rapak.

Itu disampaikan Ketua BPH Peradi Balikpapan Ardiansyah selaku Kuasa Hukum 7 warga Balikpapan yang melakukan Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit, setelah sidang perdana yang batal dan tertunda, Selasa (23/8/2022).

Ardiansyah, Kuasa Hukum 7 Warga Muara Rapak Balikpapan. (foto : Exclusive)
Ardiansyah, Kuasa Hukum 7 Warga Muara Rapak Balikpapan. (foto : Exclusive)

Dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (24/8/2022), Ardiansyah mengatakan, pada sidang perdana kemarin, harusnya perwakilan dari Pemkot Balikpapan sudah siap. Memang Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan hadir sebagai Tergugat, namun tidak membawa Surat Kuasa dari Wali Kota Balikpapan.

“Alasannya, beberapa hari lalu sudah mengirimkan Surat Kuasa ke Wali Kota Balikpapan agar ditandatangani. Hingga hari H sidang tadi belum menerima Surat Kuasa dari Wali Kota Balikpapan,” kata Ardiansyah.

Akibatnya, sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit warga Muara Rapak molor itupun ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Pukul 10:30 Wita harus molor satu jam. Akibat tidak hadirnya beberapa Tergugat dalam kasus ini.

Ardiansyah menyayangkan minimnya respon dari para Tergugat dalam sidang Pertama ini. Dikarenakan, dari 6 Tergugat hanya 1 perwakilan yang hadir dengan  membawa Surat Kuasa. Sisanya absen dengan berbagai alasan.

“Yang hadir hanya dari Pemprov Kaltim dengan Surat Kuasanya. Perwakilan DPRD Kaltim ada dua orang hadir tapi tidak membawa Surat Kuasa. Sisanya, seperti Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan tidak mengirimkan perwakilannya sama sekali,” keluh Ardiansyah.

Artinya, kata Ardiansyah lebih lanjut, jika hanya 1 Tergugat yang hadir dengan Surat Kuasa dalam sidang, secara hukum tidak dapat dilakukan sidang. Maka sidang selanjutnya pihak Pengadilan Negeri Balikpapan akan memanggil secara resmi.

Baca Juga :

“Jika sidang berikutnya Tergugat tidak hadir lagi. Akan masuk ke tahap mediasi. Sidang hari ini baru tahap pemeriksaan identitas Tergugat,” ungkapnya.

Ardiansyah berharap Komisi Yudisial terlibat dalam memantau proses Persidangan ini, agar Persidangan jalan sesuai prosedur yang semestinya.

“Alhamdulilah, dari Komisi Yudisial Perwakilan Kaltim memberikan respon baik. Mereka akan hadir untuk memantau jalannya Persidangan selanjutnya,” ungkap Ardiansyah.

Terlepas itu, Ardiansyah berharap para institusi yang menjadi Tergugat dalam perkara ini segera mengirimkan perwakilannya di sidang selanjutnya. Apalagi, Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Wali Kota Balikpapan tidak merespon perkara ini dengan baik. Artinya sebagai pemimpin di Kota Balikpapan tidak serius membangun kota ini.

“Jangankan mengurus untuk membangun kota, mengirimkan perwakilan saja tidak ada responnya. Padahal, ini merupakan salah satu dampak pembangunan yang ada di kota yang dia pimpin,” sebut Ardiansyah.

Iapun mengungkapkan penilaiannya terhadap Kementerian terkait tidak serius terhadap perkara ini.

“Penilaian sementara kami di Sidang Pertama ini, khusus dua Kementerian tersebut tidak menganggap serius dalam perkara ini,” tambahnya.

Ardiansyah mengungkapkan, pada pokoknya tuntutan warga ada 3. Pertama, warga berharap adanya rekayasa jalan. Baik pembangunan flyover, pelebaran jalan atau pengalihan arus lalu lintas.

“Intinya, warga menginginkan action atau tindakan nyata dari pemerintah untuk memperbaiki lalu lintas di sekitar Muara Rapak. Sebab, 13 tahun terakhir tidak ada tindakan nyata untuk membenahi Turunan Muara Rapak. Mau berapa banyak lagi korban yang meninggal di situ,” sebutnya.

Di samping itu, Ardiansyah membeberkan, hasil pengamatan pihaknya, di jalur Turunan Muara Rapak masih dilalui kendaraan muatan berat pada jam-jam siang tanpa pengawalan.

“Akan kami buktikan semua bukti di Persidangan nanti. Baik foto, video dan pernyataan warga tentang operasional kendaraan bermuatan berat yang melintas,” jelasnya.

Terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota, Ardiansyah menilai hanya bersifat himbauan sehingga tidak ada hukuman bagi pelanggar.

“Kalau hanya Surat Edaran Wali Kota, itu sifatnya edaran artinya imbauan saja. Secara hukum tidak bisa menghukum pelaku yang melanggar. Makanya harus dibentuk Peraturan Daerah (Perda). Makanya kami libatkan DPRD Balikpapan dalam Gugatan ini. Sebab mereka yang berhak menyusun regulasi Perda tersebut.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor    : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!