Berkas 6 Tersangka Pelaku Illegal Logging Masuk Kejari Kubar

0 111

DETAKKaltim.Com, KUBAR: Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur melimpahkan berkas perkara 6 tersangka illegal logging, ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Senin (23/1/2017).

Dalam pelimpahan tersebut, dilimpahkan juga barang bukti sebanyak 6 truck bersama muatannya masing-masing berisikan kayu rimba campuran, dan juga uang tunai senilai Rp20 Juta.

Terungkapnya perkara ini berkat kerja sama dan sinergitas antara Satreskrim Polresta Kutai Barat, Pemerintah Daerah Kutai Barat dan juga Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim serta Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim Kutai Barat AKP Rido Doly Kristian membenarkan hal tersebut, ia sangat mengapresiasi semua pihak yang membantu pengungkapan perkara illegal logging tersebut.

“ Pengungkapan perkara illegal logging ini juga dapat terungkap atas partisipasi masyarakat Kutai Barat,” singkat Rido Doly.

Kini para pelaku hanya bisa pasrah lantaran masing-masing pelaku terancam Undang-Undang Noor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pembalakan Hutan. (MS77)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!