Dimas, Kasir Muda PT Pegadaian Balikpapan Dihukum 6 Tahun Penjara

Pidana Tambahan Bayar UP Rp3,2 Milyar

0 282

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Dimas Alan Faza Sulaiman Arizona Bin Warsa (29), Kasir Muda/Administrator 3 Departemen Keuangan Kantor Wilayah IV PT Pegadaian (Persero) Balikpapan, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (28/7/2022) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH, menyatakan Terdakwa Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Alan Faza Sulaiman Arizona Bin Warsa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah  Rp300 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Hukuman terhadap Terdakwa Dimas tidak berhenti sampai di situ, ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp3.239.160.900,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Dimas dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faizal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang menutut Terdakwa Dimas selama 7 tahun 6 bulan. Denda Rp400 Juta Subsidair 3 bulan, dan membayar Uang Penganti sebesar Rp3.239.160.900,-. Jika tidak dibayar dihukum pidana penjara selama 4 tahun pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (11/7/2022).

Baca Juga :

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersaji di Persidangan, JPU menilai Terdakwa Dimas nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa kali.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Dimas diseret ke Meja Hijau dalam Dakwaan merekayasa pengajuan dan pembayaran Uang Muka Pembayara (UMP) Fiktif yang dilakukannya secara berlanjut dan terus menerus dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021. Rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.239.160.900,-.

Sebagaimana hasil audit Tim Satuan Pengawasan Intern Kantor Daerah Pemeriksaan Balikpapan I yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor : R.176/00418.00/2021 tanggal 15 Oktober 2021.

Uang tersebut diketahui ditampung ke dalam rekening milik Terdakwa, yaitu rekening Bank BCA Nomor 6965074xxx, Rekening Bank BNI 0799655xxx, Rekening Bank Mandiri 1490011839xxx dan Rekening Bank BRI 012101093372xxx. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Dimas sendiri, bermain Saham/Trading Online.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Dimas yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dan Erlita Natalia SH dari LBH Pusaka menyatakan Terima.

“Terima,” kata Dimas singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hukum yang menanyakan tanggapannya terhadap Putusan tersebut.

Jawaban yang sama juga disebutkan JPU, Terima Putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!