Dijerat Pasal Penadahan, Terdakwa Tampak Bingung Saat Divonis Bersalah

0 295

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Irwanto Abu Bakar alias Boby Bin Abu Bakar tertunduk lesu dan tampak bingung saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Samarinda, menjatuhkan vonis bersalah atas dirinya pada sidang yang digelar, Senin (27/1/2020) sore.

Irwanto yang tidak didampingi Penasehat Hukum dalam menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahkan tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

Setelah berkali-kali ditanya Ketua Majelis Hakim, Irwanto kemudian bersuara ingin tukar pikiran dengan istrinya yang hadir dalam ruangan sidang saat itu.

“Saya bicara dulu dengan istri saya,” kata Irwanto seraya berdiri melihat ke arah belakang.

Istrinya yang duduk di bangku pengunjung pada barisan bagian belakang ruangan Prof Dr Mr Wirjono Prpdjodikoro SH, kemudian menghampiri suaminya. Beberapa detik keduanya saling bisik-bisik sebelum kemudian Irwanto kembali ke kursi pesakitan.

“Gimana?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi setelah Irwanto duduk kembali.

“Terima,” sahutnya pendek seraya mengangguk.

Terdakwa Irwanto dengan perkara nomor 1075/Pid.B/2019/PN Smr didakwa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1  KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU Florencia SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 480 Ke-1 KUHP, dan menuntutnya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang beranggotakan Henry Dunant Manuhua SH MHum dan Agus Rahardjo SH menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 1 bulan.

Barang bukti  berupa  1 unit mobil Toyota all new Avanza VVTI G 1.3 MT tahun 2013, NOka.MHKMM1BA3JDK133720,Nosi.MA88303,Nopol.KT-1098-GC an.IRIANTO dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama saksi Syarif Bin Abdul Rahman.

Syarif Bin Abdul Rahman dengan perkara nomor 1074/Pid.B/2019/PN Smr juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya, dimana barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Bahtiar Bin Sakka. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!