Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim Kembali Geber Sosperda Bantuan Hukum

Nanda: Untuk Masyarakat Kurang Mampu

0 124

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis kembali menggelar kegiatan sosialisasis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, Sabtu (15/4/2023).

Setelah menggelar kegiatan yang sama di kawasan Sungai Kunjang beberapa waktu lalu. Kini politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim itu melaksanakannya di Jalan KH Harun Nafsi, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda, dengan menghadirkan narasumber Sukarni dan Damuri.

Menurut Ananda yang akrab disapa Nanda, Perda Nomor 5 tahun 2019  merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Perda ini bertujuan untuk memberikan Bantuan Hukum bagi setiap orang tidak mampu, yang tersangkut masalah hukum.

“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah, untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan Bantuan Hukum,” kata Nanda di hadapan puluhan warga yang menyambut antusias kegiatan tersebut.

BERITA TERKAIT:

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim ini juga menyampaikan, Perda ini didasari fakta atau peristiwa yang terjadi di masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Namun tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum, dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar Pengacara mendampinginya,” kata Nanda anggota Komisi 4 DPRD Kaltim ini lebih lanjut.

Nanda yang terpilih dari Daerah Pemilihan Samarinda pada Pemilu 2019, berharap Perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Kegiatan semacam ini telah digelar Nanda di berbagai tempat sebelum-sebelumnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!