Pemeriksaan Terdakwa Franklin, Terungkap Ada 2 Kwitansi Bernilai Rp1 Milyar

Franklin :  Saya Menerima Hanya (Rp) 1 Milyar

0 313

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 278/Pid.B/2022/PN Smr dengan Terdakwa Franklin Winata, kembali melanjutkan sidang, Senin (27/6/2022) sore.

Kwitansi yang dipertanyakan PH Terdakwa tanggal 20 April 2020 dengan keterangan nomor Cek pada bagian pinggir. (foto : Exclusive)
Kwitansi yang dipertanyakan PH Terdakwa tanggal 20 April 2020 dengan keterangan nomor Cek pada bagian pinggir. (foto : Exclusive)

Terdakwa Franklin Winata didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dalam Dakwaan Kesatu, dan Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dakwaa tersebut terkait tanah di Jalan Lingkungan RT 21, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda dengan luas kurang lebih 2.000 M2. Yang didalilkan pelapor Hartoyo dibeli dari Terdakwa Franklin seharga Rp1 Milyar.

Namun oleh Terdakwa Franklin disebutkan dalam Persidangan, tanah tersebut tidak dijual kepada Hartoyo, melainkan hanya diberikan secara cuma-cuma setelah terjadi kesepakatan damai antara keduanya terkait Perkara Gugatan Perdata di PN Samarinda dan aksi saling lapor di Polda Kaltim.

Kwitansi yang dipertanyakan PH Terdakwa tanggal 21 April 2020 tanpa keterangan nomor Cek pada bagian pinggir (dalam lingkaran). (foto : Exclusive)
Kwitansi yang dipertanyakan PH Terdakwa tanggal 21 April 2020 tanpa keterangan nomor Cek pada bagian pinggir (dalam lingkaran). (foto : Exclusive)

Sidang yang digelar sore hari itu beragendakan pemeriksaan Terdakwa Franklin Winata, setelah siangnya sidang mendengarkan keterangan saksi dan keterangan ahli.

Salah satu pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, terkait Kwitansi tanda terima Uang dari Hartoyo tertanggal 21 April 2020 senilai Rp1 Milyar dengan keterangan untuk pembayaran 1 bidang tanah, Register Camat No.593.83/850/SKMHT/V/2016 tanggal 30 Mei 2016, terletak di Jalan Lingkungan RT 21, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

Terdakwa menjelaskan tidak ada menerima Uang serupiahpun terkait Kwitansi tersebut. Saat Terdakwa diperlihatkan potongan Cheque Nomor ID 622054, menjawab pertanyaan JPU, Terdakwa menjelaskan Cheque tersebut diberikan Hartoyo untuk perdamaian tanggal 20 April 2020.

Tanah yang menurut Terdakwa Franklin Winata diberikan secara cuma-cuma kepada Hartoyo kemudian menjadi kasus (hijau tanda panah). (foto : Exclusive)
Tanah yang menurut Terdakwa Franklin Winata diberikan secara cuma-cuma kepada Hartoyo kemudian menjadi kasus (hijau tanda panah). (foto : Exclusive)

Menjawab pertanyaan JPU lainnya, Terdakwa menjelaskan sudah mencairkannya di Bank karena ini Uang perdamaian.

Terkait Kwitansi tanggal 21 April 2022 yang ditunjukkan JPU tersebut, Samsuri SH, 1 dari 5 Penasehat Hukum Terdakwa Franklin Winata menanyakan mengenai Kwitansi tanggal 20 April 2020 nilainya sama-sama Rp1 Milyar.

“Apakah Terdakwa ini menerima 2 Milyar atau 1 Milyar aja?” tanya Samsuri.

“Saya menerima hanya (Rp) 1 Milyar berupa Cheque Bank Mandiri, hanya satu kali menerima. Tapi minta dua kali Kwitansi pak, Kwitansi Kedua itu disuruh buat oleh Hartoyo,” jelas Terdakwa.

“Intinya Kwitansi yang tanggal 21 April itu hanya diperintah dan tidak ada Uangnya?” tanya Samsuri.

“Tidak ada Uangnya,” jawab Terdakwa seraya membenarkan Kwitansi tanggal 20 April 2020 itu yang betul.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Kamis (23/6/2022) saksi Suhadi yang ditanya PH Terdakwa menjelaskan tanah 20×100 Meter itu merupakan bagian dari tanah tanah seluas 21.642 M2 yang dibeli dari Boyadi yang kemudian dijual ke Hartoyo seluas 17.304 M2.

BERITA TERKAIT :

Sisa tanah yang dijual tersebut, dijelaskan saksi yang pernah menjadi supir Terdakwa Franklin, rencananya akan digunakan sebagai garasi mobil Trailer.

“Sampai sekarang tanah itu masih kosong ya?” tanya PH Terdakwa.

Dijawab saksi masih kosong, dan belum dialihkan ke orang lain.

Menjawab pertanyaan Terdakwa Franklin mengenai tanah SKMHT ukuran 20×100 Meter, disebutkan saksi ada.

“Yang dimaksud sudut itukah?” tanyak saksi memperjelas pertanyaan Terdakwa.

“Iya betul,” jawab Terdakwa.

“Sudut itu ada,” jawab saksi seraya menjelaskan jika ada yang minta bukti ia mempersilahkan ke Palaran, akan ditunjukkan.

Sidang perkara Terdakwa Franklin Winata akan dilanjutkan dalam agenda pembacan Tuntutan dari JPU, yang dijadwalkan digelar, Senin (4/7/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!