Diduga Tambang Ilegal, Bupati Kutim Akan Lapor ke Kementerian

Ardiansyah : Sudah Menemukan Sesuatu Yang Tidak Benar

0 124

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Terdapat dugaan adanya aktivitas Penambangan Batubara secara ilegal di sekitar wilayah Hutan Lindung tepatnya di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim).

“Di Kecamatan Teluk Pandan ada dua tambang illegal, tepatnya di Desa Danau Redan dan Desa Suka Damai,” ujar Pelaksana Tugas Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Pandan Anwar.

Hal itu disampaikan Anwar di hadapan Bupati saat mengikuti rapat kerja bersama Kepala Daerah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Coffee Morning, Senin (4/7/2022.

Sepengetahuan Anwar, 2 penambangan tersebut telah beroperasi tanpa ijin sebab tidak ada koordinasi baik itu di Pemerintahan Desa maupun Kecamatan.

Oleh karenanya, pihak Kecamatan meminta agar pimpinan Pemerintah Daerah bersama OPD terkait untuk melakukan tindakan terhadap dugaan tambang ilegal tersebut.

“Mereka beroperasi atas persetujuan dari pemilik lahan. Untuk itu, kami mohon ada langkah konkret dari pemerintah,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, Bupati Kutim Ardiansyah Kutim mengaku bahwa persoalan perijinan tambang sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :

Untuk itu, pihaknya memerintahkan Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), guna mengolah informasi yang ada di lapangan.

“Tapi dengan adanya laporan serius ini, saya minta Asisten I mengumpulkan DLH, Kabag Sumber Daya Alam Sekkab, dan Dinas Penananam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) untuk membicarakannya secara serius,” sebutnya.

Namun karena Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, maka Bupati Ardiansyah akan menyampaikan laporan tersebut kepada Kementerian.

“Saya minta nanti melalui Asistes I dengan tim lapangannya yang memang mereka sudah melapor ke Bupati, dan sudah menemukan sesuatu yang tidak benar,” ujarnya.

Ardiansyah berharap bahwa persoalan dugaan tambang ilegal tersebut, tidak hanya sebatas pelaporan kepada Pemerintah Pusat. Melainkan mendapat perhatian, sehingga ada tindaklanjut yang dilakukan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!