Kasus Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan, WALHI Kaltim Angkat Bicara

0 298

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kebakaran di perairan Teluk Balikpapan yang diduga akibat tumpahan minyak Sabtu (31/3/2018) mengundang reaksi LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim.

“Kami menuntut Pemerintah Kota Balikpapan agar mengajukan gugatan kepada perusahaan yang telah menyebabkan pencemaran sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU PPLH.

Kemudian menuntut pihak Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan segera menetapkan tersangka pencemaran laut di Kota Balikpapan,” jelas Manajer Advokasi Walhi Kaltim, Topan Wamustofa Hamzah, Senin (2/4/2018).

Mengenai kasus ini, Walhi mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi dan mendorong penyelesaian kasus pencemaran laut beserta dampak kerusakannya.

“Kami bersama Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KMPTM) akan mempersiapkan dan melakukan upaya hukum bila Pemerintah Kota Balikpapan tidak mampu menyelesaikan pencemaran laut beserta dampak kerusakannya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Balikpapan, melalui BLH dan aparat Kepolisian, kata dia, bertanggungjawab untuk memberi informasi yang benar dan melakukan penegakan hukum serta segera melakukan upaya meminimalkan area terdampak dan pemulihan lingkungan hidup.

Dalam beberapa kali terjadinya pencemaran laut yang terpapar minyak mentah dan tragedi lingkungan hidup yang terjadi di Kota Balikpapan, Pertamina diakui selalu terdepan dalam melakukan upaya pembersihan.

Bahkan dalam satu kasus, BLH menunggu hasil penelitian dari Pertamina untuk memastikan jenis dan sumber minyak yang mencemari Laut Balikpapan.

“Pertamina harus bertanggungjawab atas beberapa kasus pencemaran yang terjadi, kemudian pemerintah membiarkan kasus begitu saja dengan dalih laut sudah kembali bersih,” imbuhnya.

Topan mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata maupun dengan penyelesaian non litigasi untuk menuntut ganti rugi.

Hak gugat masyarakat ini dapat dilakukan dalam bentuk gugatan class action yang telah diatur dalam Pasal 91, gugatan perdata Pasal 87 dan gugatan yang dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup Pasal 92 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Satu sisi, Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi (STT Migas) Balikpapan memastikan tumpahan minyak yang terbakar di perairan Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3/2018) lalu bukanlah merupakan produk milik PT Pertamina.  Sela sehari setelah kasus tumpahan minyak terjadi tim kampus mengambil sampel untuk diuji di laboratorium perminyakan milik mereka.

“Ini bisa masuk kategori Industrial Fuel Oil (IFO) maupun Marine Fuel Oil (MFO). Sampel yang diambil tergolong sebagai bukan crude oil atau minyak bumi. Jenis bahan bakar  yang tidak diproduksi oleh Pertamina RU V. Dugaan sementara bahan bakar ini berasal dari kapal yang beroperasi di Teluk Balikpapan,” jelas Dosen Pengolahan Migas STT Migas Balikapapan Subagyo, Senin (2/4/2018). (rsk)

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!