Dakwaan Primair Tidak Terbukti, Terdakwa Idris Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Idris Didakwa Korupsi TPG, Tukin, dan Honor PPNPN di MTsN Semuntai

0 109

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Muhammad Idris Usman, Kepala Tata Usaha dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) MTsN Semuntai, Jum’at (11/3/2022) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Suprapto SH MH MPSi pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH menyatakan, Terdakwa Muhammad Idris Usman Bin H Usman Djadatayan tidak terbukti secara sah dan meyakin bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.

Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Muhammad Idris Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 506, barang bukti 508 hingga 511 ditetapkan dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan pada perkara Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone. Barang bukti Uang tunai Rp83.900.000,- ditetapkan sebagai pengganti kerugian negara.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,-,” sebut Ketua Majelis lebih lanjut dalam sidang yang digelar secara virtual.

BERITA TERKAIT :

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto SH dari Kejaksaan Negeri Paser menuntut Terdakwa Terdakwa Muhammad Idris Usman selama 6 tahun, denda Rp200 Juta Subsidair 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

Sebagaimana dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pegawai berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di MTsN Semuntai, Kabupaten Paser, tahun 2015 hingga 2017, menyeret 3 orang ke kursi pesakitan.

Ketiga orang tersebut masing-masing Alim Bahri, Staf Keuangan/Operator dan Staf Pengelola Keuangan/Operator di MTsN Semuntai pada tahun 2015 sampai 2017. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan membayar Uang Pengganti Rp2 Milyar, Kamis (21/4/2021).

Terdakwa lainnya Drs H Arifin Bin Labone adalah Kepala MTsN Semuntai sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MTsN Semuntai. Ia divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, Jum’at (11/3/2022) pagi.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Idris yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Pikir-Pikir, begitu juga dengan JPU.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!