Kasus Dugaan Pungli di Pelabuhan Bunyu Bergulir di Pengadilan Tipikor

0 178

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar “berbaju” hadiah di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunyu, Bulungan, Kalimantan Utara, yang melibatkan Racmatullah Sunarno Nasri Bin Nasri (33) memasuki babak baru, Selasa (31/7/2018) sore.

Setelah melalui proses panjang dari penyelidikan hingga penyidikan yang berbuntut penahanan kepada tersangka sejak 25 Februari 2018, kini kasus tersebut mulai bergulir di Meja Hijau.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Anggraeni SH dan Arwin Kusmanta SH MM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Racmatullah dalam nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Racmatullah selaku staf pengelola Kepegawaian di KUPP Kelas III Bunyu, diberikan tugas tambahan berdasarkan surat perintah pelaksanaan tugas nomor : KP.104/01/19/UPP.BNY-2017 tanggal 27 April 2017 yang ditandatangani saksi Anrijaya selaku Kepala Kantor UPP Bunyu untuk menandatangani pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk di Bunyu dan wilayah kerja unit penyelenggara pelabuhan Bunyu.

23 Februari 2018, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Bulungan atas laporan masyarakat tentang adanya pungutan liar di KUPP Kelas III Bunyu dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.800.000,-selain Rp1.400.000,- untuk pembayaran PUP.9, yaitu pungutan untuk bahan berbahaya yang ditemukan di dalam 2 buah amplop.

Uang tersebut diketahui berasal dari agen Kapal PT Bahari Eka Nusantara (BEN) melalui saksi Pagar H Guring selaku supervisor PT BEN, yang mengajukan permohonan penerbitan SPB untuk MV Olimpic Pride yang mengangkut Batubara tujuan India, namun terlebih dahulu akan berlabuh di Pelabuhan Bunyu sebelum melanjutkan pelayaran ke tujuan akhir.

Sepanjang April 2017 hingga Februari 2018 disebutkan JPU dalam dakwaannya, saksi Pagar H Guring telah mengajukan SPB sebanyak 59 kali dengan jumlah uang yang telah diberikan sebesar Rp106.200.000,- di luar pada biaya penerbitan SPB itu sendiri.

Selain dari PT BEN disebutkan juga dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa juga menerima hadiah-hadiah dari sejumlah agen-agen kapal lainnya untuk penerbitan SPB, yaitu PT Niagatara Samudera Jaya, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Wira Laut, PT Prima Kaltara Bahari, PT Samudera Energi Tangguh di mana uang tersebut dikumpulkan terdakwa selain untuk dinikmati sendiri juga dibagi kepada pegawai-pegawai Kantor KUPP Kelas III Bunyu.

Atas perbuatan tersebut, JPU kemudian mendakwa Racmatullah Sunarno Nasri Bin Nasri dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih subsidair Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai sidang, Syahroni SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar Selasa (7/8/2018).

“Agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” sebut Syahroni kepada DETAKKaltim.Com di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Samarinda. (LVL)

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!