Dakwaan JPU Terbukti, Taufik Dihukum 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Narkoba, Wasti : Terdakwa Terima

0 120

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Taufik alias Upik divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Smr, Senin (7/3/2022).

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Rakhmad Dwinanto SH menyatakan Terdakwa Taufik alias Upik Bin H Jambran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum  membeli dan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 6 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Taufik dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, menyatakan terhadap barang bukti berupa 1 poket Narkotika Golongan 1  jenis Sabu-Sabu seberat 5,04 Gram/Brutto atau 4,58 Gram/Netto, 1 buah Tas slempang Merk Eiger Warna hijau, 1 buah plastik warna hitam, 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam, dan 1 unit HP Nokia Warna hitam dirampas untuk Dimusnahkan.

Sedangkan 1  unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy warna biru Dongker Nopol KT 6623 BAA dirampas untuk negara.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga :

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Taufik dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Taufik  dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Taufik ditangkap anggota Kepolisian, Selasa (5/10/2021) di Jalan Wahidhasyim 2, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di depan Pom Bensin, Kaltim.

Saat ditangkap, Polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Terdakwa Taufik kemudian didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Taufik yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!