Pimpinan LKP Gigacom Bontang Didakwa Korupsi Dana Bansos Rp809 Juta

JPU Hadirkan 7 Saksi

0 457
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat A Johansyah Bin (alm) Muhammad Hasan, nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (16/12/2020) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang menghadirkan 7 orang saksi dalam sidang kali ini, masing-masing Said Muhammad Yusuf (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/PPKD Provinsi Kaltim), Yeni Dewi (Bendahara Biro Keuangan), Deny Tamrin (PKD), Ernawati (Biro Sosial), Hj Sopiah Rahmi (Kabag Kependudukan dan Kesra Pemprov kaltim), Zulmi Asri (Staf Gigacom), dan Darmasta (Bendahara Tim Visitasi).

Johansyah selaku Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan  (LKP)  Gigacom Kota Bontang diseret ke Pengadilan Tipikor, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2012 sebesar Rp641.196.500,- dari jumlah Bansos yang diterimanya Rp900 Juta. Dan Rp167.971.750,- dari Rp450 Juta yang diterimanya tahun 2014.

Angka kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Provinsi Kaltim oleh LKP Gigacom  Bontang, Nomor  :  SR-184/PW17/5/2019  tanggal 20 Juni 2019 yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam menghadapi persidangan ini, terdakwa Johansyah didampingi Penasehat Hukum (PH) Supiatno SH MH, Wasti SH MH, dan Marpen Sinaga SH dari LBH Widyagama Mahakam Samarinda.

Kepada saksi Hj Sopiah, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ir Abdul Rahman Karim SH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH, Supiatno menanyakan berbagai pertanyaan. Salah satunya tentang pemberian bantuan kepada LKP Gigacom tahun 2014, yang belum menyampaikan pertanggung jawaban tahun 2012.

“Apakah bisa menerima lagi di tahun 2014? Logikanya, mestinya tidak bisa bu ya?” tanya Supiatno.

Dijawab saksi tidak bisa.

Supiatno juga mempertanyakan soal validasi berkas kepada Bendahara Visitasi Darmasta, yang dijawab saksi dilakukan validasi.

Hakim Anggota Arwin Kusmanta mempertanyakan kegiatan visitasi ke LKP Gigacom kepada saksi Darmasta, dijawab dilaksanakan di Bontang. Ketua visitasi disebutkannya Musyahrim, namun saat dicecar bertemu siapa di Bontang, saksi tidak bisa menjelaskan.

“Ketemu siapa?” tanya Arwin.

“Di zaman saya (bendahara), bukan saya (melakukan visitasi),” jawab saksi setelah diam.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ia hanya menyiapkan anggaran sebagai Bendahara Visitasi. Dana itu ada dari Dinas Pendidikan untuk biaya perjalanan visitasi.

Saat ditanya berapa anggaran untuk biaya visitasi, saksi menjawab tidak ingat. Namun ada bukti pencairannya, yang disela JPU jika ia tidak memiliki bukti pencairan itu sehingga Arwin meminta supaya dibawa arsipnya pada sidang berikutnya.

Arwin kemudian mengulangi keterangan Sopiah yang menyebutkan, tidak ada visitasi yang dilakukan karena tidak ada anggaran. Namun Darmasta sebagai Bendahara mengatakan ada anggarannya.

Pemberian biaya tersebut, menjawab pertanyaan Arwin, saksi menjelaskan diberikan kepada masing-masing anggota secara cash (tunai) melalui ketua kelompoknya (PPTK) yang ditandatangani masing-masing penerima. Setelah ditandatangani berkasnya dikembalikan ke Bendahara (saksi).

“Bapak yakin ya ada buktinya ya?” tanya Arwin.

“Iya,” jawab saksi singkat seraya mengangguk.

Masih menjawab pertanyaan Arwin, saksi menjelaskan visitasi dilakukan sebelum pencairan dana hibah. Dari visitasi itu keluar rekomendasi yang dibuat Kepala Dinas Pendidikan Musyahrim. Meski ia mengatakan tidak tahu isi rekomendasinya dan tidak pernah membaca.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim terhadap para saksi, sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang lain.

Terdakwa Johansyah didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan Primair.

Subsidair, Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Lebih Subsidair, Pasal 9 UU RI 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!