Dakwaan JPU KPK Pada Aswandini, Sebut Terima Rp482 Juta dari Aditya
Didakwa Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Usai membacakan Surat Dakwaan kepada terdakwa Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan membaca dakwaan terdakwa Aswandini Eka Tirta (49) usai rehat beberapa saat, Kamis (19/11/2020).
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Aswandini yang bekerja sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan atau turut serta melakukan beberapa  perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, dan Suriansyah hadiah berupa uang dan barang yang nilai keseluruhannya berjumlah Rp22.091.521.000,-.
Uang tersebut bersumber dari rekanan-rekanan yang akan mendapatkan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai TA 2020, yaitu dari Deki Aryanto dan Aditya Maharani Yuwono serta Sernitha alias Sarah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Yaitu, terdakwa Aswandini mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar terdakwa, Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, dan Suriansyah, mengupayakan Deki Aryanto dan Aditya Maharani Yuwono serta Sernitha alias Sarah mendapatkan kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019-2020, dan sekaligus mempercepat pencairan pembayarannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Ismunandar selaku Bupati Kutim periode Tahun 2016-2021.
Terkait penerimaan untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih dari Deki Aryanto sebagai commitment fee TA 2019 sejumlah proyek, dalam dakwaan JPU disebutkan senilai Rp780.300.000,-. Sedangkan untuk Ismunandar seluruhnya berjumlah Rp12.529.721.000,-.
Dari Aditya Maharani Yuono, Ismunandar menerima Rp6.131.500.000,-. Dan terdakwa Aswandini menerima Rp482.000.000,-,
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun  1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI   Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,†sebut JPU dalam dakwaan Pertama.
Berita terkait : Ismunandar, Bupati Non Aktif dan Mantan Ketua DPRD Kutim Jalani Sidang Tipikor
Atau Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita terkait : Dua Terdakwa Terduga Penyuap Oknum Pejabat Kutim Dituntut KPK
JPU KPK dalam perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr ini masing-masing Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyati Karnasih, Yoga Pratomo, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.
Sedangkan Majelis Hakim diketuai Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH.
Kasus ini sampai bergulir ke Meja Hijau berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap terdakwa Aswandini bersama Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, Aswandini Eka Putra, Aditya Maharani Yuono, dan Deki Aryanto di Jakarta dan tempat lainnya, Kamis (2/7/2020).
Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU akan digelar, Senin (23/11/2020) yang akan digelar masih secara virtual. (DK.Com)
Penulis : LVL